Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › daftar harta 1770 wp op pembukuan?
daftar harta 1770 wp op pembukuan?
yg tidak ada hubungan dengan usaha tidak boleh dibebankan sbg biaya penyusutan.. pasal 6 ayat 1 (tidak untuk 3m-mendapatkan, menagih, memelihara Ph), pasal 9 (kepentingan pribadi), pasal 11 UU PPh 36/2008.
tapi, pada saat pelaporan di SPT Tahunan, smw harta (baik berhubungan / tidak dg usaha) harus dicantumkan..
kalo tempat usaha dan rumah tempat tinggal WP OP jadi satu, apakah boleh dibebani beban penyusutan?
- Originaly posted by dipra97:
kalo tempat usaha dan rumah tempat tinggal WP OP jadi satu, apakah boleh dibebani beban penyusutan?
saat memulai sebuah usaha, harus dipisahkan antara aset yang akan digunakan untuk usaha dengan yang bukan untuk usaha. dengan demikian, akan dapat dipilah nantinya mana yang boleh disusutkan dengan yang tidak boleh disusutkan.
Salam
Untuk daftar harta menggunakan nilai perolehannya. Penyusutan dapat diperhitungkan sebagai biaya apabila digunakan dalam rangka 3M serta WP melakukan pembukuan.
Untuk rumah yang dijadikan tempat usaha ada baiknya sedari awal ditentukan sebagai aset usaha ataukah aset bukan usaha.
Contoh: Ani tidak memiliki tempat tinggal kemudian ia membeli suatu bangunan untuk dijadikan tempat usaha. namun ia juga menyediakan ruangan untuk ia tinggal.
Dapat disimpulkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk usaha. dan penyusutannya dapat dijadikan biaya bagi yang menggunakan pembukuan.
- Originaly posted by kamso:
rekan-rekan,mis seseorang wp op yg menyelenggarakan pembukuan mempunyai aset tetap yg terkait usahanya = 100 jt, selain itu jg punya harta yg tidak terkait usahanya (mis perhiasan, rmh tinggal, mobil pribadi, dll) sebesar = 500 jt.bgm mengisi daftar harta di 1770, apakah diisi semuanya 100+500 atau diisi yg tidak terkait usaha saja atau bagaimana??? mohon penjelasan rekan2 sekalian… terima kasih.
tanpa terkecuali harus dimasukkan seluruhnya pak.. karena atas wpop keseluruhan hartanya dinilai satu kesatuan tanpa ada pembedaan kepentingan atas harta tersebut..
CMIIW
- Originaly posted by maulanasclepius:
Contoh: Ani tidak memiliki tempat tinggal kemudian ia membeli suatu bangunan untuk dijadikan tempat usaha. namun ia juga menyediakan ruangan untuk ia tinggal.
Dapat disimpulkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk usaha. dan penyusutannya dapat dijadikan biaya bagi yang menggunakan pembukuan.
bagaimana kalo sebaliknya? Mr.A sudah memiliki rumah. Karena di-PHK, jadi memulai usaha dari rumah (yang sebelumnya hanya untuk tempat tinggal).
Apakah rumah tersebut dapat disusutkan? Bagaimana menghitung penyusutannya?
Mis. Tanah&Rumah dibeli tahun 2007 sebesar 150jt. Mulai digunakan untuk tempat usaha mulai Agustus 2009. Bukankah penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan OP itu keseluruhan penghasilan dari berbagai sumber ya? jadi daftar harta itu termasuk harta untuk usaha (non usaha + usaha). kalau neraca biar untuk usahanya saja, bukan yang non usaha.
- Originaly posted by dipra97:
termasuk rumah untuk tempat tinggal juga bisa disusutkan?
yang bs hanya yg terkait dengan 3M saja….
- Originaly posted by nusa:
yang bs hanya yg terkait dengan 3M saja….
setujuu..
- Originaly posted by dipra97:
bagaimana kalo sebaliknya? Mr.A sudah memiliki rumah. Karena di-PHK, jadi memulai usaha dari rumah (yang sebelumnya hanya untuk tempat tinggal).
Apakah rumah tersebut dapat disusutkan? Bagaimana menghitung penyusutannya?
Mis. Tanah&Rumah dibeli tahun 2007 sebesar 150jt. Mulai digunakan untuk tempat usaha mulai Agustus 2009.hayoooo……
rumah yang entu boleh disusutkan kagak ya????? - Originaly posted by dipra97:
bagaimana kalo sebaliknya? Mr.A sudah memiliki rumah. Karena di-PHK, jadi memulai usaha dari rumah (yang sebelumnya hanya untuk tempat tinggal).
Apakah rumah tersebut dapat disusutkan? Bagaimana menghitung penyusutannya?
Mis. Tanah&Rumah dibeli tahun 2007 sebesar 150jt. Mulai digunakan untuk tempat usaha mulai Agustus 2009.apa seluruh bagian dari rumah itu dijadikan tempat usaha? tentunya tidak kan, jadi ya kira2 aja berapa bagian untuk usaha berapa untuk non usaha. yang untuk usaha tetap bisa disusutkan. harga perolehan? ya harga perolehan saat mulai digunakan.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa seluruh bagian dari rumah itu dijadikan tempat usaha? tentunya tidak kan, jadi ya kira2 aja berapa bagian untuk usaha berapa untuk non usaha. yang untuk usaha tetap bisa disusutkan. harga perolehan? ya harga perolehan saat mulai digunakan.
Misalkan: Rumah dibeli tahun 2007 sebesar 150.000.000.
Mulai digunakan untuk tempat usaha mulai Agustus 2009.
Sebagian rumah untuk usaha (50%) dan sebagian lagi untuk keluarga (50%).pertanyaannya :
1. berapa penyusutan bulanan yang dapat dikurangkan sbg pengurang penghasilan.
2. bagaimana pengakuan AT rumah di neraca ? apakah sebagian (75.000.000,-) atau sesuai nilai perolehan (150.000.000) - Originaly posted by ndoet:
Misalkan: Rumah dibeli tahun 2007 sebesar 150.000.000.
Mulai digunakan untuk tempat usaha mulai Agustus 2009.
Sebagian rumah untuk usaha (50%) dan sebagian lagi untuk keluarga (50%).pertanyaannya :
1. berapa penyusutan bulanan yang dapat dikurangkan sbg pengurang penghasilan.
2. bagaimana pengakuan AT rumah di neraca ? apakah sebagian (75.000.000,-) atau sesuai nilai perolehan (150.000.000)nah, ini yang perlu kita diskusikan. menurut saya sih terserah si pemilik usaha menentukan berapa harga perolehan aset (yang menjadi bagian untuk kegiatan usaha) di neraca-nya.