Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar Amortisasi Fiskal
Dear rekan rekan tax semuanya, izin bertanya..
apakah di daftar penyusutan dan amortisasi fiskal tiap tahun harus bertambah hartanya?
jika di tahun 2019 kantor tidak membeli apa apa untuk operasional kantor apakah diperbolehkan? terimakasih.- Originaly posted by dedeputr_:
apakah di daftar penyusutan dan amortisasi fiskal tiap tahun harus bertambah hartanya?
jika di tahun 2019 kantor tidak membeli apa apa untuk operasional kantor apakah diperbolehkan? terimakasih.boleh saja, itu kan keadaan sebenarnya. kalau tidak membeli apa2 trus apanya yang mau ditambahkan rekan?
paling hanya ada asumsi, semua aset yg dibeli tahun tersebut lgsg dibiayakan oleh WP (Selama benar ya ga perlu takut akan hal tersebut)