• Rahmadani Putra

    Member
    21 June 2024 at 11:27 am

    Selamat pagi, saya mau nanya perusahaan saya ada sewa mobil, apakah harus di potong pph ? mohon bantuannya..

  • wverdi

    Member
    21 June 2024 at 3:22 pm

    Potong kalau perusahaan rekan sudah ber NPWP dan diwajibkan memotong sesuai Surat Keterangan Terdaftar(SKT) dan lawan transaksinya subjek pemotongan PPh 23.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now