Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › CV Perdagangan Umum
Rekan-rekan mohon informasinya,
CV saya didirikan ditahun 2019, tetapi belum ada transaksi sampai sekarang. Dan tidak ada setoran atas modal alias nihil. Untuk lapor spt tahunan badan, bagaimana pengisian di lampiran V ? Pada bagian A (pemegang saham) diisi seperti apa?
Kemudian, pada laporan keuangan boleh kah di neraca, modal saya cantumkan 0 / nihil. karena belum ada modal yang saya setorkan
- Originaly posted by nida95:
Kemudian, pada laporan keuangan boleh kah di neraca, modal saya cantumkan 0 / nihil. karena belum ada modal yang saya setorkan
kalau cv belum ada kegiatan seharusnya tidak masalah itu NIHIL
Originaly posted by nida95:Untuk lapor spt tahunan badan, bagaimana pengisian di lampiran V ? Pada bagian A (pemegang saham) diisi seperti apa?
untuk badan cv tidak dikenal istilah pemegang saham
Perseroan Komanditer (CV)
Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.
1. Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
2. Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak. - Originaly posted by westau35:
untuk badan cv tidak dikenal istilah pemegang saham
Berarti di spt badan Lampiran V (bagian A) tidak perlu diisi? hanya bagian B saja ya?
- Originaly posted by nida95:
Berarti di spt badan Lampiran V (bagian A) tidak perlu diisi? hanya bagian B saja ya?
karena tidak ada pemegang saham yang dimaksud
Kemudian, objek pajak apa saja yang perlu CV saya bayarkan?
- Originaly posted by nida95:
Kemudian, objek pajak apa saja yang perlu CV saya bayarkan?
apakah cv rekan sudah mendapat SPPKP?
disana dicantumkan kewajiban perpajakan apa yang mengikat CV rekanbisa dibaca referensi berikut ini juga, untuk gambarannya:
https://www.online-pajak.com/kewajiban-membayar-pa jak-bagi-wajib-pajak-badan - Originaly posted by westau35:
bisa dibaca referensi berikut ini juga, untuk gambarannya:
https://www.online-pajak.com/kewajiban-membayar-pa jak-bagi-wajib-pajak-badanTerima kasih rekan atas informasinya
harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.Sependapat, atau lebih tepatnya Piutang Pemilik karena disini posisinya CV.
Originaly posted by westau35:apakah cv rekan sudah mendapat SPPKP?
SPPKP itu guna PKP, mungkin maksudnya SKT
- Originaly posted by nida95:
Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?
Klo posisi neraca memang nihil ya gpp sih kosong.
Ikutkan surat keterangan belum operasional buat jaga-jaga kapan hari saya pernah menanyakan hal ini ke kring pajak
lebih tepatnya saya menanyakan lampiran V mengenai kolom deviden
wktu itu petugasnya menjawab, krn CV tidak ada deviden, maka nilainya dikosongkan, tp petugas itu tidak mengatakan apa2 ttg identitas pemilik modal maupun modal yg disetor
jd asumsi saya form lampiran V ini tetap hrs diisi
CMIIW
- Originaly posted by nida95:
Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?
pertanyaan diatas jawabnya adalah
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.supaya sesuai dengan akta pendirian cv
begitu menurut hemat saya