Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT CV Perdagangan Umum

  • CV Perdagangan Umum

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 14 Posts
  • nida95

    Member
    16 February 2020 at 12:12 pm

    Rekan-rekan mohon informasinya,

    CV saya didirikan ditahun 2019, tetapi belum ada transaksi sampai sekarang. Dan tidak ada setoran atas modal alias nihil. Untuk lapor spt tahunan badan, bagaimana pengisian di lampiran V ? Pada bagian A (pemegang saham) diisi seperti apa?

    Kemudian, pada laporan keuangan boleh kah di neraca, modal saya cantumkan 0 / nihil. karena belum ada modal yang saya setorkan

  • nida95

    Member
    16 February 2020 at 12:12 pm
  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 2:02 am
    Originaly posted by nida95:

    Kemudian, pada laporan keuangan boleh kah di neraca, modal saya cantumkan 0 / nihil. karena belum ada modal yang saya setorkan

    kalau cv belum ada kegiatan seharusnya tidak masalah itu NIHIL

    Originaly posted by nida95:

    Untuk lapor spt tahunan badan, bagaimana pengisian di lampiran V ? Pada bagian A (pemegang saham) diisi seperti apa?

    untuk badan cv tidak dikenal istilah pemegang saham

    Perseroan Komanditer (CV)

    Dalam pendirian CV, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Artinya, tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini.

    1. Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
    2. Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.

  • nida95

    Member
    17 February 2020 at 2:21 am
    Originaly posted by westau35:

    untuk badan cv tidak dikenal istilah pemegang saham

    Berarti di spt badan Lampiran V (bagian A) tidak perlu diisi? hanya bagian B saja ya?

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 2:23 am
    Originaly posted by nida95:

    Berarti di spt badan Lampiran V (bagian A) tidak perlu diisi? hanya bagian B saja ya?

    karena tidak ada pemegang saham yang dimaksud

  • nida95

    Member
    17 February 2020 at 2:25 am

    Kemudian, objek pajak apa saja yang perlu CV saya bayarkan?

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 2:29 am
    Originaly posted by nida95:

    Kemudian, objek pajak apa saja yang perlu CV saya bayarkan?

    apakah cv rekan sudah mendapat SPPKP?
    disana dicantumkan kewajiban perpajakan apa yang mengikat CV rekan

    bisa dibaca referensi berikut ini juga, untuk gambarannya:
    https://www.online-pajak.com/kewajiban-membayar-pa jak-bagi-wajib-pajak-badan

  • nida95

    Member
    17 February 2020 at 2:38 am
    Originaly posted by westau35:

    bisa dibaca referensi berikut ini juga, untuk gambarannya:
    https://www.online-pajak.com/kewajiban-membayar-pa jak-bagi-wajib-pajak-badan

    Terima kasih rekan atas informasinya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    17 February 2020 at 2:48 am

    harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
    sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.

  • nida95

    Member
    17 February 2020 at 2:59 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
    sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.

    Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 3:31 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
    sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.

    Sependapat, atau lebih tepatnya Piutang Pemilik karena disini posisinya CV.

    Originaly posted by westau35:

    apakah cv rekan sudah mendapat SPPKP?

    SPPKP itu guna PKP, mungkin maksudnya SKT

  • Afreezal

    Member
    17 February 2020 at 3:33 am
    Originaly posted by nida95:

    Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?

    Klo posisi neraca memang nihil ya gpp sih kosong.
    Ikutkan surat keterangan belum operasional buat jaga-jaga

  • wilsonfisk

    Member
    17 February 2020 at 4:12 am

    kapan hari saya pernah menanyakan hal ini ke kring pajak

    lebih tepatnya saya menanyakan lampiran V mengenai kolom deviden

    wktu itu petugasnya menjawab, krn CV tidak ada deviden, maka nilainya dikosongkan, tp petugas itu tidak mengatakan apa2 ttg identitas pemilik modal maupun modal yg disetor

    jd asumsi saya form lampiran V ini tetap hrs diisi

    CMIIW

  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 6:59 am
    Originaly posted by nida95:

    Jika belum ada setoran modal bagaimana rekan? karna cv tidak ada modal pada akta pendirian. boleh kah dilaporan keuangan dicatat nihil?

    pertanyaan diatas jawabnya adalah

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    harusnya di neraca dicatat modal misalnya 500juta
    sisi aktivanya dicatat piutang pemegang saham. gitu aja terus.

    supaya sesuai dengan akta pendirian cv
    begitu menurut hemat saya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now