Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CV PAKAI REKENING BANK PRIBADI, APAKAH MENYALAHI ATURAN?
CV PAKAI REKENING BANK PRIBADI, APAKAH MENYALAHI ATURAN?
Dear Rekan,
mohon pencerahannya.
1. Bila suatu CV menggunakan Rekening Bank Pribadi sebagai sumber dana untuk operasional dan penerimaan dari pendapatan, apakah menyalahi aturan?
2. Hutang Bank atas nama pendiri CV, apakah dapat diakui langsung sebagai Hutang CV ke Bank?, mengingat rekening pribadi digunakan oleh CV untuk keperluan operasional.
terima kasih
- Originaly posted by hendro_22:
1. Bila suatu CV menggunakan Rekening Bank Pribadi sebagai sumber dana untuk operasional dan penerimaan dari pendapatan, apakah menyalahi aturan?
tidak, tapi pasti akan ada pertanyaan dari pemeriksa atau petugas pajak kalo ketahuan
Originaly posted by hendro_22:2. Hutang Bank atas nama pendiri CV, apakah dapat diakui langsung sebagai Hutang CV ke Bank?, mengingat rekening pribadi digunakan oleh CV untuk keperluan operasional.
Tidak
- Originaly posted by hendro_22:
apakah menyalahi aturan?
Tidak menyalahi aturan, hanya saja biasanya akan dilakukan Konseling thdp aliran dana yang keluar masuk di rekening OP.