Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › CV Dipotong PPH 23
Dear Rekan,
Saya ingin tanya, jika Perusahaan berbentuk CV,memperoleh penghasilan dari komisi penjualan rolling door, maka atas penghasilan tersebut hrs saya potong pph 23 kah?atas komisi?
Thanks rekan
Dear Rekan,
Saya ingin tanya, jika Perusahaan berbentuk CV,memperoleh penghasilan dari komisi penjualan rolling door, maka atas penghasilan tersebut hrs saya potong pph 23 kah?atas komisi?
Thanks rekan
Dear Rekan,
Saya ingin tanya, jika Perusahaan berbentuk CV,memperoleh penghasilan dari komisi penjualan rolling door, maka atas penghasilan tersebut hrs saya potong pph 23 kah?atas komisi?
Thanks rekan
ada yang bisa bantu?
ada yang bisa bantu?
ada yang bisa bantu?
ini komisi sebagai perantara/agen, hadiah/penghargaan atau apa??
ini komisi sebagai perantara/agen, hadiah/penghargaan atau apa??
ini komisi sebagai perantara/agen, hadiah/penghargaan atau apa??
dia sebagai perantara pak,membantu menjualkan rolling door, jadi dia dapat komisi
dia sebagai perantara pak,membantu menjualkan rolling door, jadi dia dapat komisi
dia sebagai perantara pak,membantu menjualkan rolling door, jadi dia dapat komisi
- Originaly posted by lukireinaldi:
dia sebagai perantara pak,membantu menjualkan rolling door, jadi dia dapat komisi
yaudah PPh 23 Jasa Perantara
- Originaly posted by lukireinaldi:
dia sebagai perantara pak,membantu menjualkan rolling door, jadi dia dapat komisi
yaudah PPh 23 Jasa Perantara