Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › cv dengan anggota sama dan pph final
cv dengan anggota sama dan pph final
Anonymous
Deleted User4 April 2019 at 5:19 amAnonymous
Deleted User4 April 2019 at 5:19 amhalo,
saya punya CV A beranggotakan X, Y, Z. Karena CV A berpenghasilan di bawah 4.8 M setahun jadi menggunakan tarif pph final 0.5%. Untuk menghindari PKP, apakah boleh mendirikan CV baru dengan anggota yang sama (X, Y, Z) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yang berbeda dengan CV A tapi masih cakupan 1 KPP yang sama?
Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?
- Originaly posted by yerre:
Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?
yg ini aja boleh
- Originaly posted by yerre:
Atau apabila tidak boleh, apakah boleh mendirikan CV baru dengan salah satu anggota yang beda (W, X, Y) dengan bidang pekerjaan yang sama di tempat yg beda dengan CV A tapi 1 KPP yang sama?
boleh.. gak ada masalah.. asal bukan mekanisme cabang saja ya.. harus beda badan hukum
Anonymous
Deleted User4 April 2019 at 9:00 amOriginaly posted by S@NT@ CL@USE:boleh.. gak ada masalah.. asal bukan mekanisme cabang saja ya.. harus beda badan hukum
boleh untuk anggota tetap X, Y, Z?
yang penting beda nama CV ya?- Originaly posted by yerre:
boleh untuk anggota tetap X, Y, Z?
yang penting beda nama CV ya?boleh