Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › CV baru terbentuk
Selamat sore rekan2 ortax,
saya mau tanya , saya bulan April mendirikan CV, nah kondisinya dari Bulan April sampai dengan Bulan Agustus belum menghasilkan , baru di bulan September ini menghasilkan, dan saya mempunyai 4 karyawan, semua karyawan ini penghasilan dibawah PTKP .
CV saya ini bergerak di bidang jasa Angin Nitrogen,.
saya mau menayakan untuk karyawan ini saya masukkan atau tidak dia=dalam lapooran PPH masa 21 saya ini??
Selanjutnya penghasilan di Bulan september ini dikenai PP46 atau sperti apa ya??Mohon Pencerahan dari teman2 ortax,,
Salam,
Anto
– Untuk karyawan masukan dalam pasal 21 bagian 1721-I "PEGAWAI TETAP DAN PENERIMAAN PENSIUN ATAU THT/JHT SERTA PNS, ANGGOTA TNI/POLRI. PEJABAT NEGARA DAN PENSIUNANNYA YANG PENGHASILANNYA TIDAK MELEBIHI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)"
– Belum kenai pp46 tetapi pasal 25Berarti pasal 25 nya saya mulai tahun depan ya ??
untuk pelaporan pph badannya nnti itu seperti apa ya pak?? apa saya mesti buat neraca dan laba ruginya?? kalau menggunakan excel saja bisa apa tidak ya??
pencatatan saya sih masih manual dengan buku gituu, soalnya hanya CV kecil .
- Originaly posted by StefanusDwi:
Berarti pasal 25 nya saya mulai tahun depan ya ??
mulai awal bulan terdaftar
Originaly posted by StefanusDwi:untuk pelaporan pph badannya nnti itu seperti apa ya pak?? apa saya mesti buat neraca dan laba ruginya??
iya
Originaly posted by StefanusDwi:kalau menggunakan excel saja bisa apa tidak ya??
sepanjang memenuhi format laporan keuangan