CV baru di 2014 pakai pph final atau 25?
- Originaly posted by hendrioye:
masih pasal 25 sampai akhir tahun
sepertinya ini pendapat keliru … CMIIW
- Originaly posted by dasun:
Penjelasan pasal 10 pp 46
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
begitukah rekan dasun ?
- Originaly posted by dasun:
Penjelasan pasal 10 pp 46
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
begitukah rekan dasun ?
- Originaly posted by dasun:
Penjelasan pasal 10 pp 46
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
begitukah rekan dasun ?
Penjelasan pasal 10 pp 46
CmiiwPenjelasan pasal 10 pp 46
CmiiwPenjelasan pasal 10 pp 46
CmiiwPenjelasan pasal 10 pp 46
CmiiwPenjelasan pasal 10 pp 46
CmiiwPenjelasan pasal 10 pp 46
Cmiiw- Originaly posted by priadiar4:
kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
bulan Mei ini.
Tetap lapor 25 dan tidak perlu SKB?Originaly posted by Hose:jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?
- Originaly posted by priadiar4:
kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
bulan Mei ini.
Tetap lapor 25 dan tidak perlu SKB?Originaly posted by Hose:jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?
- Originaly posted by priadiar4:
kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
bulan Mei ini.
Tetap lapor 25 dan tidak perlu SKB?Originaly posted by Hose:jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?