Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › CV baru di 2014 pakai pph final atau 25?
CV baru di 2014 pakai pph final atau 25?
- Originaly posted by Hose:
jadi kalau bulan Mei ini sudah beromzet, lapor pakai final atau 25?
25
Originaly posted by Hose:Kebetulan kami jasa pengumpul, shg dikenakan pph 22, apakah perlu buat SKB?
tidak
Perkiraan omzet 2014 < 4,8 M, omzet mei kena pp 46
Segera ajukan skb biar nggak dipungut pph pasal 22
CmiiwPerkiraan omzet 2014 < 4,8 M, omzet mei kena pp 46
Segera ajukan skb biar nggak dipungut pph pasal 22
CmiiwPerkiraan omzet 2014 < 4,8 M, omzet mei kena pp 46
Segera ajukan skb biar nggak dipungut pph pasal 22
Cmiiw- Originaly posted by priadiar4:
25
Originaly posted by priadiar4:tidak
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya? - Originaly posted by priadiar4:
25
Originaly posted by priadiar4:tidak
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya? - Originaly posted by priadiar4:
25
Originaly posted by priadiar4:tidak
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya? - Originaly posted by Hose:
jadi kalau bulan Mei ini sudah beromzet, lapor pakai final atau 25?
pasal 25
Originaly posted by Hose:mulai januari tahun 2015
masih pasal 25 sampai akhir tahun
- Originaly posted by Hose:
jadi kalau bulan Mei ini sudah beromzet, lapor pakai final atau 25?
pasal 25
Originaly posted by Hose:mulai januari tahun 2015
masih pasal 25 sampai akhir tahun
- Originaly posted by Hose:
jadi kalau bulan Mei ini sudah beromzet, lapor pakai final atau 25?
pasal 25
Originaly posted by Hose:mulai januari tahun 2015
masih pasal 25 sampai akhir tahun
- Originaly posted by Hose:
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
- Originaly posted by Hose:
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
- Originaly posted by Hose:
Rekan, dasar hukumnya ada di PP 46 pasal berapa ya?
jadi mulai januari tahun 2015 nanti baru menggunakan final apabila omzet 2014 ini tidak melebihi 4,8M ya?kapan beroperasi secara komersial? adanya penjualan
- Originaly posted by hendrioye:
masih pasal 25 sampai akhir tahun
sepertinya ini pendapat keliru … CMIIW
- Originaly posted by hendrioye:
masih pasal 25 sampai akhir tahun
sepertinya ini pendapat keliru … CMIIW