Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain CV, Badan atau Orang Pribadi??

  • CV, Badan atau Orang Pribadi??

     exfclinx_Barathum updated 16 years, 1 month ago 3 Members · 5 Posts
  • putraasliindonesia

    Member
    20 November 2008 at 12:58 pm

    Menurut UU KUP Pasal 1 huruf 3, di jelaskan CV,persekutuan, firma. Di anggap sebagai Subjek Pajak Badan (WP Badan). Sedangkan menurut KUHD dan KUHPerdata, CV,persekutuan,dan firma bukanlah suatu subjek badan melainkan sebagai Subjek Pribadi, dimana tanggungjawab ekstern dr firma adalah secara tanggung menanggung untuk keseluruhan, untuk CV sekutu pelepas uang bertanggung jawab sebatas jumlah modal yg di setor. Artinya ada pencampuran harta pribadi dalam CV/firma/persekutuan. Lalu bagaimana kita menanggapinya atas perbedaan ke-2 undang2 tersebut?
    terima kasih

  • putraasliindonesia

    Member
    20 November 2008 at 12:58 pm
  • exfclinx_Barathum

    Member
    20 November 2008 at 1:05 pm

    kalau kita bayar pajak, kita ikut aturan perpajakan bukan aturan KUHD & KUHP perdata. Kitab KUHP & KUHD tidak salah bos. tapi kita harus menempatkan sesuai dengan tempatnya bos.

  • evan212

    Member
    20 November 2008 at 1:12 pm

    yg spesifik ngalain yg umum aja lah

  • exfclinx_Barathum

    Member
    20 November 2008 at 1:17 pm

    Lex specialis, lex generalis
    ;P maav kalo tata bahasa saya buruk.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now