Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Customer tanpa NPWP beresiko tidak?
Thanks Tanggapannya! kalau dari segi PPh – mengingat seharusnya OP tersebut pastinya sudah melebihi PTKP dan seharusnya punya NPWP apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.
Salam
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.
Salam
- Originaly posted by wisnu15:
apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?
sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.
Salam
tidak masalah
tidak masalah
tidak masalah
Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))
Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))
Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))