Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Customer tanpa NPWP beresiko tidak?

  • Customer tanpa NPWP beresiko tidak?

     wisnu15 updated 9 years ago 4 Members · 28 Posts
  • wisnu15

    Member
    27 March 2015 at 9:39 am

    Thanks Tanggapannya! kalau dari segi PPh – mengingat seharusnya OP tersebut pastinya sudah melebihi PTKP dan seharusnya punya NPWP apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 11:55 am
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 11:55 am
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 11:55 am
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    tidak rekan, itu kesalahan pembeli, bukan penjual.

  • widokid

    Member
    27 March 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.

    Salam

  • widokid

    Member
    27 March 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.

    Salam

  • widokid

    Member
    27 March 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by wisnu15:

    apakah dari pihak penjual nanti disalahkan oleh pajak, karena tidak mencantumkan NPWP?

    sepanjang dari sisi penjual telah membuat faktur pajak yang benar dan lengkap, tidak bisa disalahkan.

    Salam

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    28 March 2015 at 2:29 pm

    tidak masalah

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    28 March 2015 at 2:29 pm

    tidak masalah

  • sugeng.prayitno1984@gmail.com

    Member
    28 March 2015 at 2:29 pm

    tidak masalah

  • wisnu15

    Member
    30 March 2015 at 8:10 am

    Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))

  • wisnu15

    Member
    30 March 2015 at 8:10 am

    Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))

  • wisnu15

    Member
    30 March 2015 at 8:10 am

    Terimakasih atas pencerahan dari rekan semua …:))

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now