Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › customer LN jadi cabang bisakah?
customer LN jadi cabang bisakah?
Bila customer di luar negeri, dijadikan cabang bisa ga ya?
CV. ABC di Indo, mempunyai customer PT. XYZ di Denmark. Sistem penjualan adalah konsinyasi. Jadi PT. XYZ bayar ke CV ABC di Indo setelah barang terjual.
Sampai pertengahan tahun, masih ada sisa barang konsinyasi tsb.
Dan di pertengahan tahun ini, PT. XYZ akan ditetapkan sebagai cabang dari CV. ABC.
Pertanyaan saya:
1. Bisakah di pertengahan tahun itu PT. XYZ ditetapkan sebagai cabang?
Perlu dokumen apa utk pengesahannya? cukupkah perjanjian internal saja?2. Secara perpajakannya bagaimana? Apakah bisa barang yang asalnya adalah barang konsinyasi ( di CV. ABC timbul AR pada saat kirim barang dg PEB), kemudian dianggap sebagai gudang di Denmark?
Minta saran…
Tks.
- Originaly posted by scorpion:
Bila customer di luar negeri, dijadikan cabang bisa ga ya?
Jika memenuhi syarat administrasi kepemilikan atau penguasaan managemen, jika tidak maka dianggap sebagai distributor atau lainnya.
Terima kasih rekan yuniffer, mengenai barang konsinyasi bagaimana bila akan diakui sebagai cabang?
- Originaly posted by scorpion:
2. Secara perpajakannya bagaimana? Apakah bisa barang yang asalnya adalah barang konsinyasi ( di CV. ABC timbul AR pada saat kirim barang dg PEB), kemudian dianggap sebagai gudang di Denmark?
Secara perpajakan penyerahan kepada cabang sudah harus terhutang pajak PPN, dalam hal ini karena ekspor dikenakan pajak 0%. Kemudian tidak masalah di cabang dimasukkan dalam gudang sebagai barang siap dijual.