Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › custom clerance kena pph 23 ?
custom clerance kena pph 23 ?
saya mau tanya apakah untuk customs clerance kena PPh 23?… saya tidak menemukan perautaran mengenai hal ini… mohon masukan dari teman-teman
thx
jika jasa tersebut ada di Per 244 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 23%
makasi mas aep atas masukan nya yah.saya sudah cari di pmk 244 (jasa lainnya),dan tidak tercantum custom clearance,saya juga udah discuss dengan teman2 tax saya di UI menurut mereka ga kena pph 23.tapi menurut customer saya, dia memasukan ke kategori JASA PERANTARA/KEAGENAN sehingga dia mau motong pph 23.so…..gimana ya????….
Viewing 1 - 4 of 4 replies