Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang

  • Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang

     Yudiak updated 12 years ago 3 Members · 15 Posts
  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 9:47 am
  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 9:47 am

    Dear rekan ortax,

    Untuk Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang apakah dipotong pph 23 ?

    Terima kasih

  • Yudiak

    Member
    26 November 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by dagon:

    Untuk Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang apakah dipotong pph 23 ?

    apakah kegiatan tersebut diatas dilakukan oleh perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan ?? kalau iya maka sesuai PMK no. 244/PMK.03/2008 tidak termasuk jasa yg dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

    Salam

  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 3:56 pm

    iya betul perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan Yudiak. tidak dipotong 23 berarti ya?

  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 3:57 pm

    soalnya yg ada di PMK no. 244/PMK.03/2008 hanya list positive.

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 4:00 pm
    Originaly posted by dagon:

    iya betul perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan Yudiak. tidak dipotong 23 berarti ya?

    jasa custom clearence ini satu tagihan dalam jasa FF atau terpisah?

  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 4:05 pm

    Kalo Terpisah bagiamana perlakuannya ?
    dan kalo digabung bagaiamana perlakuannya rekan priadiar4?

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by dagon:

    Kalo Terpisah bagiamana perlakuannya ?
    dan kalo digabung bagaiamana perlakuannya rekan priadiar4?

    Jika terpisah maka dikenakan pasal 23
    jika disatukan maka tidak dikenakan pasal 23

  • Dagon

    Member
    26 November 2012 at 4:14 pm

    Kalo boleh tau berdasarkan apa rekan priadiar4 berpendapat demikian apa kah ada diperarturan. Karena di perusahaan saya kedua kondisi tersebut memang ada. Dalam hal ini terkadang terpisah karena perusahaan FF ini biasanya melempar lagi u/ jasa custom clearence ke pihak ketiga .

    Sebelumnya terima kasih banyak atas jawabannya

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 6:38 pm
    Originaly posted by dagon:

    Kalo boleh tau berdasarkan apa rekan priadiar4 berpendapat demikian apa kah ada diperarturan. Karena di perusahaan saya kedua kondisi tersebut memang ada. Dalam hal ini terkadang terpisah karena perusahaan FF ini biasanya melempar lagi u/ jasa custom clearence ke pihak ketiga .

    Sebelumnya terima kasih banyak atas jawabannya

    Jasa FF memang tidak dikenakan Pasal 23 apa kata Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-785/PJ.032/2007 namun tidak sepenuhnya, Jasa FF haruslah memenuhi syarat sesuai cakupan jasa FF berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi, satu paket. Jika tidak maka terutang.

  • Dagon

    Member
    27 November 2012 at 8:23 am

    Terima kasih rekan priadiar4.

    Karena Jasa FF didalam terdapat beberapa jasa. Masa jika tagihan nya terpisah (break down) maka terdapat jasa2 yg dpotongg pph 23.

  • priadiar4

    Member
    27 November 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by dagon:

    Karena Jasa FF didalam terdapat beberapa jasa. Masa jika tagihan nya terpisah (break down) maka terdapat jasa2 yg dpotongg pph 23.

    benar rekan dagon

  • Dagon

    Member
    27 November 2012 at 8:28 am

    Kesimpulannya :

    Apabila tagihan (invoice) atas imbalan kegiatan operasional tersebut dilakukan secara menyatu (misalnya dengan menggunakan nama akun imbalan jasa forwarder’s fee atau handling fee), maka seluruh imbalan atas jasa-jasa operasional tersebut semestinya tidak dipotong PPH pasal 23.

    Akan tetapi, jika tagihannya dilakukan secara terpisah (di-breakdown), maka sebagian dari tagihan tersebut dapat menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 secara pasti, seperti jasa pengepakan atau jasa fumigasi yang ditagih secara terpisah, maka imbalan jasa tersebut akan menjadi objek pemotongan PPh pasal 23.

  • Dagon

    Member
    27 November 2012 at 8:29 am

    Ok. sekarang saya sudah jelas. Thks rekan priadiar

  • Yudiak

    Member
    27 November 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Jika terpisah maka dikenakan pasal 23
    jika disatukan maka tidak dikenakan pasal 23

    IMHO…Custom Clearance/Jasa Kepabeanan merupakan jasa pengurusan kegiatan ekspor-impor yg berhubungan dgn prosedur kepabeanan, dokumen-dokumen yg berhubungan dgn kepabeanan, biaya-biaya serta pajak-pajak yg dipungut oleh DJBC dari kegiatan ekspor-impor tsb.

    Inti dari kegiatan Freight Forwarder adalah mewakili kliennya untuk menangani Custom Clearance (umumnya sudah termasuk kedalam pengertian Jasa Handling) tsb, sehingga atas tagihan Custom Clearance itu sendiri baik terpisah maupun tidak terpisah dari tagihan lainnya merupakan tagihan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 244/PMK.03/2008 sepanjang tidak terdapat unsur sewa dan imbalan jasa lainnya.

    Apabila terdapat tagihan yg mempunyai unsur sewa dan imbalan jasa lainnya yg terpisah dari jasa custom clearance atau tidak terpisah namun di breakdown, maka atas tagihan tersebut dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

    IMHO
    CMIIW

    Salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now