Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang
Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang
Dear rekan ortax,
Untuk Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang apakah dipotong pph 23 ?
Terima kasih
- Originaly posted by dagon:
Untuk Custom Clearance/Layanan jasa kepabeanan untuk impor-ekspor barang apakah dipotong pph 23 ?
apakah kegiatan tersebut diatas dilakukan oleh perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan ?? kalau iya maka sesuai PMK no. 244/PMK.03/2008 tidak termasuk jasa yg dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
Salam
iya betul perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan Yudiak. tidak dipotong 23 berarti ya?
soalnya yg ada di PMK no. 244/PMK.03/2008 hanya list positive.
- Originaly posted by dagon:
iya betul perusahaan yg bergerak dibidang Freight Forwarder rekan Yudiak. tidak dipotong 23 berarti ya?
jasa custom clearence ini satu tagihan dalam jasa FF atau terpisah?
Kalo Terpisah bagiamana perlakuannya ?
dan kalo digabung bagaiamana perlakuannya rekan priadiar4?- Originaly posted by dagon:
Kalo Terpisah bagiamana perlakuannya ?
dan kalo digabung bagaiamana perlakuannya rekan priadiar4?Jika terpisah maka dikenakan pasal 23
jika disatukan maka tidak dikenakan pasal 23 Kalo boleh tau berdasarkan apa rekan priadiar4 berpendapat demikian apa kah ada diperarturan. Karena di perusahaan saya kedua kondisi tersebut memang ada. Dalam hal ini terkadang terpisah karena perusahaan FF ini biasanya melempar lagi u/ jasa custom clearence ke pihak ketiga .
Sebelumnya terima kasih banyak atas jawabannya
- Originaly posted by dagon:
Kalo boleh tau berdasarkan apa rekan priadiar4 berpendapat demikian apa kah ada diperarturan. Karena di perusahaan saya kedua kondisi tersebut memang ada. Dalam hal ini terkadang terpisah karena perusahaan FF ini biasanya melempar lagi u/ jasa custom clearence ke pihak ketiga .
Sebelumnya terima kasih banyak atas jawabannya
Jasa FF memang tidak dikenakan Pasal 23 apa kata Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-785/PJ.032/2007 namun tidak sepenuhnya, Jasa FF haruslah memenuhi syarat sesuai cakupan jasa FF berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi, satu paket. Jika tidak maka terutang.
Terima kasih rekan priadiar4.
Karena Jasa FF didalam terdapat beberapa jasa. Masa jika tagihan nya terpisah (break down) maka terdapat jasa2 yg dpotongg pph 23.
- Originaly posted by dagon:
Karena Jasa FF didalam terdapat beberapa jasa. Masa jika tagihan nya terpisah (break down) maka terdapat jasa2 yg dpotongg pph 23.
benar rekan dagon
Kesimpulannya :
Apabila tagihan (invoice) atas imbalan kegiatan operasional tersebut dilakukan secara menyatu (misalnya dengan menggunakan nama akun imbalan jasa forwarder’s fee atau handling fee), maka seluruh imbalan atas jasa-jasa operasional tersebut semestinya tidak dipotong PPH pasal 23.
Akan tetapi, jika tagihannya dilakukan secara terpisah (di-breakdown), maka sebagian dari tagihan tersebut dapat menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 secara pasti, seperti jasa pengepakan atau jasa fumigasi yang ditagih secara terpisah, maka imbalan jasa tersebut akan menjadi objek pemotongan PPh pasal 23.
Ok. sekarang saya sudah jelas. Thks rekan priadiar
- Originaly posted by priadiar4:
Jika terpisah maka dikenakan pasal 23
jika disatukan maka tidak dikenakan pasal 23IMHO…Custom Clearance/Jasa Kepabeanan merupakan jasa pengurusan kegiatan ekspor-impor yg berhubungan dgn prosedur kepabeanan, dokumen-dokumen yg berhubungan dgn kepabeanan, biaya-biaya serta pajak-pajak yg dipungut oleh DJBC dari kegiatan ekspor-impor tsb.
Inti dari kegiatan Freight Forwarder adalah mewakili kliennya untuk menangani Custom Clearance (umumnya sudah termasuk kedalam pengertian Jasa Handling) tsb, sehingga atas tagihan Custom Clearance itu sendiri baik terpisah maupun tidak terpisah dari tagihan lainnya merupakan tagihan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK No. 244/PMK.03/2008 sepanjang tidak terdapat unsur sewa dan imbalan jasa lainnya.
Apabila terdapat tagihan yg mempunyai unsur sewa dan imbalan jasa lainnya yg terpisah dari jasa custom clearance atau tidak terpisah namun di breakdown, maka atas tagihan tersebut dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.
IMHO
CMIIWSalam