Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cucian Mobil
mohon bantuannya … …
sebuah cucian mobil per harinya +/- 5 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua.
untuk kendaraan roda empat Rp. 19.000.- dan kendaraan roda dua Rp. 7.000.- sudah dipotong biaya upah per kendaraan dan makan siang.
adakah PPh terhutangn yang harus dibayar?
terima kasih.- Originaly posted by M4Tz:
adakah PPh terhutangn yang harus dibayar?
Ya..
- Originaly posted by M4Tz:
sebuah cucian mobil per harinya +/- 5 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua.
untuk kendaraan roda empat Rp. 19.000.- dan kendaraan roda dua Rp. 7.000.- sudah dipotong biaya upah per kendaraan dan makan siang.
adakah PPh terhutangn yang harus dibayar?Mantap.. Orang yg taat pajak.. Hehehe…
Terutang PPh yg dihitung pada akhir tahun nantinya…
Mohon koreksinya…
salam.. PPh pasti ada dunk
Tempat usaha: klo sewa pasal 4 ayat (2) 10%, klo punya sendiri PBB
Pegawai cuci: PPh pasal 21, bisa upah satuan, harian, borongan
alat berat bwt cuci mungkin kalo sewa: PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta 2%
dan lain sebagainya..