yth. rekan ortax
saya Mau tanya dan mohon jawaban yang rinci
1. apakah CSR bisa di jadikan Biaya yang dapat dikurangkan (deductible Expense)???????????
2. CSR sering dijadikan upaya untuk meminimalkan beban pajak (manajemen pajak).
bagaimana pajak melihat hal ini???????????
terima kasih……….Dalam UU No.40 th 2007, psl 74 scr ringkasnya kewajiban CSR adalah utk PT yg usahanya dibidang dan/atau berkaitan dg sumber daya alam (mengelola dan memanfaatkan SDA atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA).
Dapat diperhitungkan sbg biaya yg pelaksanaannya dilakukan dg memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT yg tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Ketentuan lebih lanjut diatur dg PP.Kesimpulannya boleh jadi biaya dan bukan sumbangan, tapi yang sgt sulit adalah bgm disebut patut dan wajar, krn blm ada definisi/batasan dan benar spt rekan hanif sampaikan sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya blm ada (terutama dari sisi perpajakannya).
rekan vicky,,,,
sepengetahuan saya, sejauh ini CSR merupakan hasil dari distribusi laba, bukan merupakan biaya,,,,,,
maksudnya laba bersih yang telah diperoleh kan merupakan pendapatan yang sudah dikurangkan dari seluruh biaya-biaya termasuk beban pajak,,,,
nah, dari laba bersih yang didaptkan tadi dianggarkan dana CSRnya…..jadi menurut pendapat saya CSR itu tidak bisa dijadikan sebagai biaya untuk meminimalkan pajak…..
mohon koreksinya……
(masih dalam tahap belajar)Stuju dengan rekan robby
setau saya y dpt jd biaya klu berhbngn dg usaha mendapatkan,menagih&memelihara penghasilan!
Lalu CSR tersbt,masuk bagian y mana?
Mhn pencrhn&koreksinya…..menurut sayan kita harus bs memisahkan beban CSR dalam dua kategori :
1. CSR berkaitan dengan AMDAL / Baik lingkungan internal maupun eksternal perusahaan.
2. CSR berkaitan dengan Hubungan Kemasyarakatan / SosialJika CSR berkaitan dengan AMDAL ini bisa dibiayakan, namun klo CSR berkaitan dengan hubungan dengan masyarakat ( seperti bantuan/sumbangan) maka sifatnya ini tidak dapat dibiayakan (Non Deductible)
Mohon koreksi…salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies