• CSR

     TaxReview updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • vickyfitrah

    Member
    18 January 2010 at 11:36 am
  • vickyfitrah

    Member
    18 January 2010 at 11:36 am

    yth. rekan ortax
    saya Mau tanya dan mohon jawaban yang rinci
    1. apakah CSR bisa di jadikan Biaya yang dapat dikurangkan (deductible Expense)???????????
    2. CSR sering dijadikan upaya untuk meminimalkan beban pajak (manajemen pajak).
    bagaimana pajak melihat hal ini???????????
    terima kasih……….

  • Robby2009

    Member
    18 January 2010 at 11:39 am

    Dalam UU No.40 th 2007, psl 74 scr ringkasnya kewajiban CSR adalah utk PT yg usahanya dibidang dan/atau berkaitan dg sumber daya alam (mengelola dan memanfaatkan SDA atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA).
    Dapat diperhitungkan sbg biaya yg pelaksanaannya dilakukan dg memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT yg tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Ketentuan lebih lanjut diatur dg PP.

    Kesimpulannya boleh jadi biaya dan bukan sumbangan, tapi yang sgt sulit adalah bgm disebut patut dan wajar, krn blm ada definisi/batasan dan benar spt rekan hanif sampaikan sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya blm ada (terutama dari sisi perpajakannya).

  • boria1988

    Member
    19 January 2010 at 1:20 pm

    rekan vicky,,,,

    sepengetahuan saya, sejauh ini CSR merupakan hasil dari distribusi laba, bukan merupakan biaya,,,,,,
    maksudnya laba bersih yang telah diperoleh kan merupakan pendapatan yang sudah dikurangkan dari seluruh biaya-biaya termasuk beban pajak,,,,
    nah, dari laba bersih yang didaptkan tadi dianggarkan dana CSRnya…..

    jadi menurut pendapat saya CSR itu tidak bisa dijadikan sebagai biaya untuk meminimalkan pajak…..

    mohon koreksinya……
    (masih dalam tahap belajar)

  • Missy

    Member
    19 January 2010 at 2:53 pm

    Stuju dengan rekan robby
    setau saya y dpt jd biaya klu berhbngn dg usaha mendapatkan,menagih&memelihara penghasilan!
    Lalu CSR tersbt,masuk bagian y mana?
    Mhn pencrhn&koreksinya…..

  • TaxReview

    Member
    19 January 2010 at 4:34 pm

    menurut sayan kita harus bs memisahkan beban CSR dalam dua kategori :
    1. CSR berkaitan dengan AMDAL / Baik lingkungan internal maupun eksternal perusahaan.
    2. CSR berkaitan dengan Hubungan Kemasyarakatan / Sosial

    Jika CSR berkaitan dengan AMDAL ini bisa dibiayakan, namun klo CSR berkaitan dengan hubungan dengan masyarakat ( seperti bantuan/sumbangan) maka sifatnya ini tidak dapat dibiayakan (Non Deductible)

    Mohon koreksi…salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now