• CSR

  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 10:17 am
  • FITHREE

    Member
    21 January 2010 at 10:17 am

    Rekan-rekan ortax,
    Apakah CSR diperbolehkan sebagai beban/pengurang dalam menentukan laba fiskal?

  • nusa

    Member
    21 January 2010 at 12:15 pm

    sori ngga gaul….CSR itu apa ya???hehehehhehe

  • Aries Tanno

    Member
    21 January 2010 at 12:20 pm

    C= corporate S= social R= responsibility

    Sampai saat ini belum ada ketentuan yang membolehkan.

    Salam

  • nusa

    Member
    21 January 2010 at 2:21 pm

    hehehehhee…makasih rekan hanif…. 🙂
    mungkin pengeluaran yang menyangkut CSR seperti yang ada di UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf i sampai m ya???

  • Robby2009

    Member
    22 January 2010 at 8:08 am

    Tambahan informasi rekan nusa, mengenai ketentuan CSR ini.

    Dalam UU No.40 th 2007, psl 74 scr ringkasnya kewajiban CSR adalah utk PT yg usahanya dibidang dan/atau berkaitan dg sumber daya alam (mengelola dan memanfaatkan SDA atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA).
    Dapat diperhitungkan sbg biaya yg pelaksanaannya dilakukan dg memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT yg tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Ketentuan lebih lanjut diatur dg PP.

    Kesimpulannya boleh jadi biaya dan bukan sumbangan, tapi yang sgt sulit adalah bgm disebut patut dan wajar, krn blm ada definisi/batasan dan benar spt rekan hanif sampaikan sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya blm ada (terutama dari sisi perpajakannya).

  • budisasongko

    Member
    24 March 2010 at 5:00 pm

    bapak, tapi audited kami juga masuk pengurang laba bapak, ini pernah kami ajukan ke KAP justru mereka mnganngap bina lingkungan menjadi bagian dari operasi core bisnis, aturannya ada bapak, kalau tidak salah dari menkeu, atau Meneg BUMN, trims
    nanti saya cari

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now