Rekan-rekan ortax,
Apakah CSR diperbolehkan sebagai beban/pengurang dalam menentukan laba fiskal?sori ngga gaul….CSR itu apa ya???hehehehhehe
C= corporate S= social R= responsibility
Sampai saat ini belum ada ketentuan yang membolehkan.
Salam
hehehehhee…makasih rekan hanif…. 🙂
mungkin pengeluaran yang menyangkut CSR seperti yang ada di UU PPh pasal 6 ayat (1) huruf i sampai m ya???Tambahan informasi rekan nusa, mengenai ketentuan CSR ini.
Dalam UU No.40 th 2007, psl 74 scr ringkasnya kewajiban CSR adalah utk PT yg usahanya dibidang dan/atau berkaitan dg sumber daya alam (mengelola dan memanfaatkan SDA atau berdampak pada fungsi kemampuan SDA).
Dapat diperhitungkan sbg biaya yg pelaksanaannya dilakukan dg memperhatikan kepatutan dan kewajaran. PT yg tidak melaksanakan akan dikenai sanksi. Ketentuan lebih lanjut diatur dg PP.Kesimpulannya boleh jadi biaya dan bukan sumbangan, tapi yang sgt sulit adalah bgm disebut patut dan wajar, krn blm ada definisi/batasan dan benar spt rekan hanif sampaikan sampai saat ini petunjuk pelaksanaannya blm ada (terutama dari sisi perpajakannya).
bapak, tapi audited kami juga masuk pengurang laba bapak, ini pernah kami ajukan ke KAP justru mereka mnganngap bina lingkungan menjadi bagian dari operasi core bisnis, aturannya ada bapak, kalau tidak salah dari menkeu, atau Meneg BUMN, trims
nanti saya carisalam
Viewing 1 - 7 of 7 replies