Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Crew Kapal (Perusahaan Shipping)
Crew Kapal (Perusahaan Shipping)
Dear Rekan" Ortax,
Mohon, penjelasannya untuk PPh ps.21 crew kapal masuk kategori pegawai apa ya rekan, mengingat crew kapal hanya karyawan kontrak. dalam pelaporannya apakah masuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau apa ya.
mohon dibantu,,,Rekan Ortax mhon dibantu donk,,,,,
- Originaly posted by apih:
dalam pelaporannya apakah masuk bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau apa ya.
ada
Originaly posted by apih:karyawan kontrak
Pegawai tetap
meskipun hanya beberapa bulan, tetap masuk ke karyawan tetap, berart perhitungannya dikurangi PTKP dan mnggunkan tarif pasal 17 ya rekan,,,
Seringnya bahaya yang muncul pada saat berlaut (Perils of the Sea) sangat mengkhawatirkan para pengusaha pelayaran dan para pemilik kapal, khususnya ancaman-ancaman terhadap Rangka Kapal miliknya http://mitracaonline.com/?page_id=617