Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Credit card fee obyek PPh?
Credit card fee obyek PPh?
Mohon masukan dari rekan-rekan Ortax,
Apabila perusahaan mengadakan kerjasama dengan pihak bank yang mengelola kartu kredit untuk mengadakan program kerjasama cicilan pembayaran via pembayaran kartu kredit dalam pembelian barang, misalnya dengan fee 2% per transaksi.
Pada saat perusahaan menerima pembayaran dari pihak bank, pembayaran sudah dipotong 2%. Apakah fee seperti ini merupakan obyek PPh?
Terima kasih atas masukannya.
Mohon penjelasan : bukankah fee 2% adalah bagian bank, bukan bagian perusahaan ?
yup…. transaksi kurang jelas rekan Lindawaty
Lalu kenapa malah pihak bank yang melakukan pembayaran kepada perusahaan dengan memotong 2%??
2% dari 100 % dengan 2% dari 102 % berbeda loUntuk jelasnya transaksi seperti ini :
Konsumen beli barang dari perusahaan Rp.500.000, pembayaran dengan gesek kartu kredit bank A.
Net pembayaran yang perusahaan terima dari bank A : Rp.500.000 dipotong 2% = Rp.490.000. Karena 2% = Rp.10.000 adalah merupakan fee yang bank A terima atas transaksi tsb.
Nah, apakah Rp.10.000 itu merupakan obyek PPh Psl.23? Jika ya, mestinya fee yang diterima bank A lebih kecil dari Rp.10.000.
Mohon masukannya. Terima kasih.