• Credit card fee obyek PPh?

  • lindawaty

    Member
    20 January 2010 at 8:54 am

    Mohon masukan dari rekan-rekan Ortax,

    Apabila perusahaan mengadakan kerjasama dengan pihak bank yang mengelola kartu kredit untuk mengadakan program kerjasama cicilan pembayaran via pembayaran kartu kredit dalam pembelian barang, misalnya dengan fee 2% per transaksi.

    Pada saat perusahaan menerima pembayaran dari pihak bank, pembayaran sudah dipotong 2%. Apakah fee seperti ini merupakan obyek PPh?

    Terima kasih atas masukannya.

  • lindawaty

    Member
    20 January 2010 at 8:54 am
  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 11:19 am

    Mohon penjelasan : bukankah fee 2% adalah bagian bank, bukan bagian perusahaan ?

  • Osra

    Member
    20 January 2010 at 11:30 am

    yup…. transaksi kurang jelas rekan Lindawaty
    Lalu kenapa malah pihak bank yang melakukan pembayaran kepada perusahaan dengan memotong 2%??
    2% dari 100 % dengan 2% dari 102 % berbeda lo

  • lindawaty

    Member
    20 January 2010 at 12:45 pm

    Untuk jelasnya transaksi seperti ini :

    Konsumen beli barang dari perusahaan Rp.500.000, pembayaran dengan gesek kartu kredit bank A.

    Net pembayaran yang perusahaan terima dari bank A : Rp.500.000 dipotong 2% = Rp.490.000. Karena 2% = Rp.10.000 adalah merupakan fee yang bank A terima atas transaksi tsb.

    Nah, apakah Rp.10.000 itu merupakan obyek PPh Psl.23? Jika ya, mestinya fee yang diterima bank A lebih kecil dari Rp.10.000.

    Mohon masukannya. Terima kasih.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now