Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai
c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai
Rekans,
Statement seperti judul diatas apakah pengertiannya ?
Bagaimana bila jawabannya NO ?
Please advice.
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Statement seperti judul diatas apakah pengertiannya ?
artinya bukan paper company dimana dijalankan dengan jumlah yang cukup dalam menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari.
Originaly posted by DENNYKRIS:Bagaimana bila jawabannya NO ?
bisa dianggap paper company.
Artinya tdk bisa memanfaatkan tax treaty ?
Saya masih belum paham arti jumlah memadai ?
1/2/3/4/5…BoD saja…BoD & BoC ?Please advice
Dari sisi fiskus bisa dianggap tidak bisa memanfaatkan tax treaty.
Viewing 1 - 5 of 5 replies