Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
- Originaly posted by suyanto99:
Jadi kalau tidak bertentangan masih berlaku yah pak?
Pasal 6 ayat (2) PER-24
"Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditanda tangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan direktur Jenderal pajak ini merupakan FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP"
Apakah ini pasal 6 ini tidak bertentangan dengan SE 151?ini yang perlu diperdebatkan….
dan sepertinya peraturan selalu dibuat mengambang biar jadi grey area.
diaturan terbaru juga gak disebut jelas-2 kalo gak dicoret menjadi tidak lengkap.
salam. - Originaly posted by budianto:
diaturan terbaru juga gak disebut jelas-2 kalo gak dicoret menjadi tidak lengkap.
No offence rekan. Saya rasa cukup jelas. Pada pasal 5 PER 13 yg berbunyi :
"Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang xxx yang paling sedikit mencantumkan :
a.
b.
c. Jenis barang atau Jasa, Jumlah HARGA JUAL atau PENGGANTIAN, dan Potongan Harga;
d.
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax… - Originaly posted by budianto:
diaturan terbaru juga gak disebut jelas-2 kalo gak dicoret menjadi tidak lengkap.
No offence rekan. Saya rasa cukup jelas. Pada pasal 5 PER 13 yg berbunyi :
"Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang xxx yang paling sedikit mencantumkan :
a.
b.
c. Jenis barang atau Jasa, Jumlah HARGA JUAL atau PENGGANTIAN, dan Potongan Harga;
d.
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax… - Originaly posted by suyanto99:
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax…kalo u ngotot dipengadilan masalah coret atau tidak coret kemungkinan besar u bakal menang bos..sepanjang keterangan di kolom nama BKP/JKP ada keterangan. misal kalo uang muka ditulis : "uang muka 20% atas pembeliaan…" atau kalo termin ditulis : "Termin II (XX%)" sesuai kontrak no.XXX. dll… ya kalo mau main aman dan terkendali ya coret aja dripada ribet ke pangadilan pajak cuma buat hal sepele… gitu aja ko repot.. :-p anu question…???? wwkwkwkwk..
salam manis, salam pahit, salam dingin, salam hangat, salam SUPER dan akhir kate salaman 😛
- Originaly posted by suyanto99:
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax…kalo u ngotot dipengadilan masalah coret atau tidak coret kemungkinan besar u bakal menang bos..sepanjang keterangan di kolom nama BKP/JKP ada keterangan. misal kalo uang muka ditulis : "uang muka 20% atas pembeliaan…" atau kalo termin ditulis : "Termin II (XX%)" sesuai kontrak no.XXX. dll… ya kalo mau main aman dan terkendali ya coret aja dripada ribet ke pangadilan pajak cuma buat hal sepele… gitu aja ko repot.. :-p anu question…???? wwkwkwkwk..
salam manis, salam pahit, salam dingin, salam hangat, salam SUPER dan akhir kate salaman 😛
- Originaly posted by suyanto99:
No offence rekan. Saya rasa cukup jelas. Pada pasal 5 PER 13 yg berbunyi :
"Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang xxx yang paling sedikit mencantumkan :
a.
b.
c. Jenis barang atau Jasa, Jumlah HARGA JUAL atau PENGGANTIAN, dan Potongan Harga;
d.
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax…ya kalo demi aman dan tidak bermasalah kedepannya.
sebaiknya kita coret sendiri saja, jika penjual tidak mencoret.
mudah bukan dan tidak repot.
salam ORTax juga. - Originaly posted by suyanto99:
No offence rekan. Saya rasa cukup jelas. Pada pasal 5 PER 13 yg berbunyi :
"Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang xxx yang paling sedikit mencantumkan :
a.
b.
c. Jenis barang atau Jasa, Jumlah HARGA JUAL atau PENGGANTIAN, dan Potongan Harga;
d.
Menurut Pandangan saya, kalau tidak dicoret (ditinggalkan salah satu), bagaimana mengetahui kalau transaksi tersebut merupakan Harga Jual atau Penggantian?
Dengan begitu maka Faktur Pajak menjadi TIDAK LENGKAP, sesuai dengan pasal 6 ayat (2).
Sekali lagi no offence. Hanya pandangan saya. Kalau ada input silahkan. Salam ORTax…ya kalo demi aman dan tidak bermasalah kedepannya.
sebaiknya kita coret sendiri saja, jika penjual tidak mencoret.
mudah bukan dan tidak repot.
salam ORTax juga. - Originaly posted by Despirat3:
Tapi pernah ada kasus karena tidak dicoret yang tidak perlu seperti * yang ada di format fp, kpp menyatakan fp tersebut sebagai fp tidak lengkap, dan tidak dapat direstitusikan. Bagaimana perihal tersebut?
coba keberatan, kalo ditolak lanjut banding saja.
sakam. - Originaly posted by Despirat3:
Tapi pernah ada kasus karena tidak dicoret yang tidak perlu seperti * yang ada di format fp, kpp menyatakan fp tersebut sebagai fp tidak lengkap, dan tidak dapat direstitusikan. Bagaimana perihal tersebut?
coba keberatan, kalo ditolak lanjut banding saja.
sakam. Tapi pernah ada kasus karena tidak dicoret yang tidak perlu seperti * yang ada di format fp, kpp menyatakan fp tersebut sebagai fp tidak lengkap, dan tidak dapat direstitusikan. Bagaimana perihal tersebut?
Tapi pernah ada kasus karena tidak dicoret yang tidak perlu seperti * yang ada di format fp, kpp menyatakan fp tersebut sebagai fp tidak lengkap, dan tidak dapat direstitusikan. Bagaimana perihal tersebut?
hahahaa
hahahaa
- Originaly posted by Despirat3:
Boleh share lagi soal apakah * coret yang tidak perlu diartikan sebagai = tinggalkan salah satu ? Misalnya fp dibuka atas transaksi penjualan barang dan jasa instalasi, memangnya salah yah kalo di tinggalkan harga jual dan penggantian?
tidak salah bos.. santai aja.. hahaha.. memang begitu yang bener krena ada transaksi penjualan barang dan penyerahan jasa di situ…
salam es teh tawar..
- Originaly posted by Despirat3:
Boleh share lagi soal apakah * coret yang tidak perlu diartikan sebagai = tinggalkan salah satu ? Misalnya fp dibuka atas transaksi penjualan barang dan jasa instalasi, memangnya salah yah kalo di tinggalkan harga jual dan penggantian?
tidak salah bos.. santai aja.. hahaha.. memang begitu yang bener krena ada transaksi penjualan barang dan penyerahan jasa di situ…
salam es teh tawar..