Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
- Originaly posted by budianto:
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.terima kasih rekan atas pencerahhnya
- Originaly posted by agenz:
terima kasih rekan atas pencerahhnya
sama-sama pak
- Originaly posted by agenz:
terima kasih rekan atas pencerahhnya
sama-sama pak
- Originaly posted by budianto:
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Just My opinion. Salam ORTax… - Originaly posted by budianto:
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Just My opinion. Salam ORTax… - Originaly posted by suyanto99:
Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Just My opinion. Salam ORTax…PER-24/2012 di pasal 21 huruf (b)
b. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
apa hal ini tidak bisa dipakai pak suyanto ?
salam. - Originaly posted by suyanto99:
Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Just My opinion. Salam ORTax…PER-24/2012 di pasal 21 huruf (b)
b. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
apa hal ini tidak bisa dipakai pak suyanto ?
salam. apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?
apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?
ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
salam. - Originaly posted by hangsengnikkei:
apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?
ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
salam. - Originaly posted by budianto:
ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
salam.ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…
- Originaly posted by budianto:
ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
salam.ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…
setuju……
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…
setuju……