Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM CORET YG TIDAK PERLU PADA FP

  • CORET YG TIDAK PERLU PADA FP

     Despirat3 updated 10 years, 10 months ago 17 Members · 91 Posts
  • aGENz

    Member
    19 June 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by budianto:

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
    Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

    terima kasih rekan atas pencerahhnya

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by agenz:

    terima kasih rekan atas pencerahhnya

    sama-sama pak

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 10:23 am
    Originaly posted by agenz:

    terima kasih rekan atas pencerahhnya

    sama-sama pak

  • suyanto99

    Member
    19 June 2013 at 10:51 am
    Originaly posted by budianto:

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

    Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Just My opinion. Salam ORTax…

  • suyanto99

    Member
    19 June 2013 at 10:51 am
    Originaly posted by budianto:

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

    Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Just My opinion. Salam ORTax…

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Just My opinion. Salam ORTax…

    PER-24/2012 di pasal 21 huruf (b)
    b. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak
    sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
    apa hal ini tidak bisa dipakai pak suyanto ?
    salam.

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 11:38 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Bukankah SE 151 merupakan produk hukum turunan dari PER-13. Dengan berlakunya PER-24, maka PER-13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Just My opinion. Salam ORTax…

    PER-24/2012 di pasal 21 huruf (b)
    b. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak
    sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
    apa hal ini tidak bisa dipakai pak suyanto ?
    salam.

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:42 am

    apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:42 am

    apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?

    ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
    salam.

  • Budianto

    Member
    19 June 2013 at 11:48 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    apakah kl ga mencoret jadi menghilangkan informasi dan menyebabkan kerugian pada negara?

    ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
    salam.

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by budianto:

    ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
    salam.

    ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…

  • hangsengnikkei

    Member
    19 June 2013 at 11:52 am
    Originaly posted by budianto:

    ya itu pak, nanti yang ditanya pak hakim di pengadilan pajak.
    salam.

    ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…

  • Zullyanto

    Member
    19 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…

    setuju……

  • Zullyanto

    Member
    19 June 2013 at 11:55 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ya jawabannya sih kagak kan ya, he he he…

    setuju……

Viewing 31 - 45 of 91 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now