Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM CORET YG TIDAK PERLU PADA FP

  • CORET YG TIDAK PERLU PADA FP

     Despirat3 updated 10 years, 10 months ago 17 Members · 91 Posts
  • JEZS

    Member
    17 June 2013 at 11:41 am

    Coret sendiri bisakan?

  • JEZS

    Member
    17 June 2013 at 11:41 am

    Coret sendiri bisakan?

  • hangsengnikkei

    Member
    17 June 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by JEZS:

    Coret sendiri bisakan?

    ber2 lebih romantis

  • hangsengnikkei

    Member
    17 June 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by JEZS:

    Coret sendiri bisakan?

    ber2 lebih romantis

  • jekday

    Member
    17 June 2013 at 4:14 pm

    wahhh kasus faktur pajak ditolak sama customer emang lagi meningkat!!! buah simalakama per 24, yang melimpahkan WP jadi polisi faktur pajak.

    saya dapet kasus yang sama…. yahhh. customer adalah raja. diikutin aja dah.

    ada juga yang menolak karena harga Jual dalam USD yang dibagian tengah dikonversi ke Rupiah. Seharusnya tidak boleh kata customer. Hanya dibagian Dasar Pengenaan Pajak saja.

    Ampunnnnnn dahhhhh………….

    yang lebih ngga bisa dimengerti: minta copy spt ppn, contoh tanda tangan penanda tangan faktur pajak, dan pemberitahuan no seri faktur pajak. yang semuanya sifatnya rahasiaaa.

    katanya: "yah pak abis gimana, per nya bilang kalau no serinya salah ngga bole dikreditin. biar pasti bener yang kita minta tuh surat"….

    bahkan ada AR yang bilang: "mau ngga mau pak. Pernya bilang gituu".

    ammmmppppuuunnnnn duniaa.

  • jekday

    Member
    17 June 2013 at 4:14 pm

    wahhh kasus faktur pajak ditolak sama customer emang lagi meningkat!!! buah simalakama per 24, yang melimpahkan WP jadi polisi faktur pajak.

    saya dapet kasus yang sama…. yahhh. customer adalah raja. diikutin aja dah.

    ada juga yang menolak karena harga Jual dalam USD yang dibagian tengah dikonversi ke Rupiah. Seharusnya tidak boleh kata customer. Hanya dibagian Dasar Pengenaan Pajak saja.

    Ampunnnnnn dahhhhh………….

    yang lebih ngga bisa dimengerti: minta copy spt ppn, contoh tanda tangan penanda tangan faktur pajak, dan pemberitahuan no seri faktur pajak. yang semuanya sifatnya rahasiaaa.

    katanya: "yah pak abis gimana, per nya bilang kalau no serinya salah ngga bole dikreditin. biar pasti bener yang kita minta tuh surat"….

    bahkan ada AR yang bilang: "mau ngga mau pak. Pernya bilang gituu".

    ammmmppppuuunnnnn duniaa.

  • Budianto

    Member
    17 June 2013 at 4:42 pm

    tidak di coret juga gak apa2 koq.
    salam.

  • Budianto

    Member
    17 June 2013 at 4:42 pm

    tidak di coret juga gak apa2 koq.
    salam.

  • Despirat3

    Member
    17 June 2013 at 7:40 pm

    *coret yang tidak perlu asumsi nya dicoret keterangan yang tidak diperlukan, bukan tinggalkan satu saja keterangannya kan?

  • Despirat3

    Member
    17 June 2013 at 7:40 pm

    *coret yang tidak perlu asumsi nya dicoret keterangan yang tidak diperlukan, bukan tinggalkan satu saja keterangannya kan?

  • aGENz

    Member
    18 June 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by budianto:

    tidak di coret juga gak apa2 koq.
    salam.

    maaf rekan

    bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.

    mohon pencerahaannya

  • aGENz

    Member
    18 June 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by budianto:

    tidak di coret juga gak apa2 koq.
    salam.

    maaf rekan

    bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.

    mohon pencerahaannya

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 4:37 pm
    Originaly posted by agenz:

    bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.

    mohon pencerahaannya

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
    Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 4:37 pm
    Originaly posted by agenz:

    bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.

    mohon pencerahaannya

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
    Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

  • aGENz

    Member
    19 June 2013 at 10:19 am
    Originaly posted by budianto:

    ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
    Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

    terima kasih rekan atas pencerahhnya

Viewing 16 - 30 of 91 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now