Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
Coret sendiri bisakan?
Coret sendiri bisakan?
- Originaly posted by JEZS:
Coret sendiri bisakan?
ber2 lebih romantis
- Originaly posted by JEZS:
Coret sendiri bisakan?
ber2 lebih romantis
wahhh kasus faktur pajak ditolak sama customer emang lagi meningkat!!! buah simalakama per 24, yang melimpahkan WP jadi polisi faktur pajak.
saya dapet kasus yang sama…. yahhh. customer adalah raja. diikutin aja dah.
ada juga yang menolak karena harga Jual dalam USD yang dibagian tengah dikonversi ke Rupiah. Seharusnya tidak boleh kata customer. Hanya dibagian Dasar Pengenaan Pajak saja.
Ampunnnnnn dahhhhh………….
yang lebih ngga bisa dimengerti: minta copy spt ppn, contoh tanda tangan penanda tangan faktur pajak, dan pemberitahuan no seri faktur pajak. yang semuanya sifatnya rahasiaaa.
katanya: "yah pak abis gimana, per nya bilang kalau no serinya salah ngga bole dikreditin. biar pasti bener yang kita minta tuh surat"….
bahkan ada AR yang bilang: "mau ngga mau pak. Pernya bilang gituu".
ammmmppppuuunnnnn duniaa.
wahhh kasus faktur pajak ditolak sama customer emang lagi meningkat!!! buah simalakama per 24, yang melimpahkan WP jadi polisi faktur pajak.
saya dapet kasus yang sama…. yahhh. customer adalah raja. diikutin aja dah.
ada juga yang menolak karena harga Jual dalam USD yang dibagian tengah dikonversi ke Rupiah. Seharusnya tidak boleh kata customer. Hanya dibagian Dasar Pengenaan Pajak saja.
Ampunnnnnn dahhhhh………….
yang lebih ngga bisa dimengerti: minta copy spt ppn, contoh tanda tangan penanda tangan faktur pajak, dan pemberitahuan no seri faktur pajak. yang semuanya sifatnya rahasiaaa.
katanya: "yah pak abis gimana, per nya bilang kalau no serinya salah ngga bole dikreditin. biar pasti bener yang kita minta tuh surat"….
bahkan ada AR yang bilang: "mau ngga mau pak. Pernya bilang gituu".
ammmmppppuuunnnnn duniaa.
tidak di coret juga gak apa2 koq.
salam.tidak di coret juga gak apa2 koq.
salam.*coret yang tidak perlu asumsi nya dicoret keterangan yang tidak diperlukan, bukan tinggalkan satu saja keterangannya kan?
*coret yang tidak perlu asumsi nya dicoret keterangan yang tidak diperlukan, bukan tinggalkan satu saja keterangannya kan?
- Originaly posted by budianto:
tidak di coret juga gak apa2 koq.
salam.maaf rekan
bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.
mohon pencerahaannya
- Originaly posted by budianto:
tidak di coret juga gak apa2 koq.
salam.maaf rekan
bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.
mohon pencerahaannya
- Originaly posted by agenz:
bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.
mohon pencerahaannya
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat. - Originaly posted by agenz:
bukannya harus dicoret karena nanti menjadi Faktur Pajak tidak lengkap.
mohon pencerahaannya
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat. - Originaly posted by budianto:
ini dasarnya SE-151/PJ/2010, Point 8 :
Faktur Pajak yang TIDAK DICORET pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/Informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.terima kasih rekan atas pencerahhnya