Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
CORET YG TIDAK PERLU PADA FP
MOhon pencerahannya
Pada Baris :
Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin *)* Coret yang tidak perlu
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ——— (garis) atas yg tidak perlu, sedangkan di system saya menggunakan XXXXXX ( silang ).
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
Makasih sebelumnya atas pencerahannyaMOhon pencerahannya
Pada Baris :
Harga Jual / Penggantian / Uang Muka / Termin *)* Coret yang tidak perlu
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ——— (garis) atas yg tidak perlu, sedangkan di system saya menggunakan XXXXXX ( silang ).
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
Makasih sebelumnya atas pencerahannya- Originaly posted by prasetyoutomo:
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
setau saya tidak ada, aturan mengenai pengertian bentuk coretan yg baku blom pernah liat
- Originaly posted by prasetyoutomo:
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
setau saya tidak ada, aturan mengenai pengertian bentuk coretan yg baku blom pernah liat
- Originaly posted by prasetyoutomo:
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
boleh kedua-duanya pak, yang penting kan satu saja yang terbaca..
- Originaly posted by prasetyoutomo:
MOhon pencerahannya apakah ada aturan baru atas jenis coretan tersebut ?
boleh kedua-duanya pak, yang penting kan satu saja yang terbaca..
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ———
challenge aja pak, dasar hukumnya..
*sapa tau ada daskum nya 🙂 - Originaly posted by prasetyoutomo:
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ———
challenge aja pak, dasar hukumnya..
*sapa tau ada daskum nya 🙂 - Originaly posted by prasetyoutomo:
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ——— (garis) atas yg tidak perlu, sedangkan di system saya menggunakan XXXXXX ( silang ).
disuruh nyoretnya dari kanan ke kiri jg ga??
*yg mboten2 aja
- Originaly posted by prasetyoutomo:
Saya menemui ada customenr saya minta coretannya dlm bentuk ——— (garis) atas yg tidak perlu, sedangkan di system saya menggunakan XXXXXX ( silang ).
disuruh nyoretnya dari kanan ke kiri jg ga??
*yg mboten2 aja
jenis coretan diatur??
luar biasa….
jenis coretan diatur??
luar biasa….
Mohon bantuan masukannya perihal pencoretan keterangan pada FP juga,
jika jenis transaksi adalah pembelian barang beserta pembayaran jasa yang dilakukan pemotongan PPh, penerbitkan FP dengan mencoret keterangan uang muka dan termin, berarti yang ditinggalkan adalah harga jual dan penggantian, apakah itu tidak diperbolehkan?
Trims
Mohon bantuan masukannya perihal pencoretan keterangan pada FP juga,
jika jenis transaksi adalah pembelian barang beserta pembayaran jasa yang dilakukan pemotongan PPh, penerbitkan FP dengan mencoret keterangan uang muka dan termin, berarti yang ditinggalkan adalah harga jual dan penggantian, apakah itu tidak diperbolehkan?
Trims