Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › COP TANPA CICILAN DAN SETELAH 6 TAHUN MENJADI HAK MILIK
COP TANPA CICILAN DAN SETELAH 6 TAHUN MENJADI HAK MILIK
Para Pakar sekalian,
Tanya dong, untuk sesuai judul d atas
jadi ceritanya pada awal tahun 2014, perusahaan melesing mobil dan mobil ini dalam jangka waktu 6 tahun akan menjadi milik si karyawan a, tanpa si a mencicil satu rupiah pun, bagaimana perlakuan jurnalnya .. .kalo sebelum masa 6 tahun selesai si karyawan resign, apakah mobilnya tetap diberikan?
tidak
dicatat sebagai aset perusahaan, dicatat sebagai penyerahan saat diberikan ke karyawan ybs.
CMIIW
Viewing 1 - 5 of 5 replies