Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi contoh surat pernyataan jumlah tanggungan

  • contoh surat pernyataan jumlah tanggungan

     chris1311 updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 10 Posts
  • Tinzzz

    Member
    22 January 2010 at 2:05 pm
  • Tinzzz

    Member
    22 January 2010 at 2:05 pm

    ada yg tau gimana format surat pernyataan jumlah tanggungan gak?
    thx b4…^^

  • ibazz

    Member
    22 January 2010 at 2:09 pm

    rekan tinzzz……
    biasanya surat pernyataan jumlah tanggungan tersebut sudah ada diperusahaan masing-masing.Jika perusahaan itu memotong sendiri pajak atas penghasilan karyawanmya.Maka mereka meminta kepada karyawannya untuk mengisi blanko yang menyatakan hal tersebut.Dan saya rasa disemua perusahaan pada umumnya meminta data dari tiap karyawan.
    mungkin ada tambahan dari rekan lain…..
    salam

  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 2:34 pm

    Ada contoh yang hampir baku, nanti saya coba carikan dan bisa dishare dikontribusi member……,

  • wannabewongkpp

    Member
    22 January 2010 at 3:09 pm

    bukannya sudah termasuk dalam lampiran SPT 1770/1770 S di bawah daftar harta dan kewajiban.

  • wendry

    Member
    22 January 2010 at 4:02 pm

    Sependapat dengan rekan wannabewongkpp sudah ada di lampiran SPTnya

  • Tinzzz

    Member
    3 February 2010 at 10:11 am

    ou…, ok, thx ya…

  • hkysc98

    Member
    3 February 2010 at 10:41 pm

    mau tanya. gimana dalam hal anak sdh dewasa (umur 22 tahun), tapi belum bekerja, apakah masih boleh menjadi tanggungan ortu ? dewasa dalam hal PTKP itu apakah 21 thn atau yang sdh kawin ? tq.

  • sonhadi

    Member
    4 February 2010 at 7:57 am
    Originaly posted by hkysc98:

    mau tanya. gimana dalam hal anak sdh dewasa (umur 22 tahun), tapi belum bekerja, apakah masih boleh menjadi tanggungan ortu ? dewasa dalam hal PTKP itu apakah 21 thn atau yang sdh kawin ? tq.

    menurut saya, anak yang melebihi umur 18 tahun atau yang sudah menikah tidak boleh menjadi tanggungan..

  • chris1311

    Member
    4 February 2010 at 8:35 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bukannya sudah termasuk dalam lampiran SPT 1770/1770 S di bawah daftar harta dan kewajiban.

    ini yang dimaksud surat pernyataan untuk menentukan status tanggungan bagi perusahaan untuk pemotongan pajak bukan untuk KPP

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now