Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › (contoh) SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA dan SURAT PENGAKUAN NOMINEE
(contoh) SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA dan SURAT PENGAKUAN NOMINEE
dear Rekan, di bawah ini sy share Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee , hasil kreasi saya, smg bisa membantu ,,
SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : andi
NPWP : 00.000.000.0-000.000
NIK : 310000000000
Alamat : Jl. Candi 52, JakartaDengan ini menyatakan bahwa :
Atas Tanah dan Bangunan seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) dari sebidang tanah Hak Milik / Hak Guna Bangunan *) Nomor xxxx yang terletak di Jl. Cemara No. 73 , Kel. Jatirangga, Kec. Jatirangga, Sukoharjo
Adalah benar milik saya .
Demikian Surat ini saya buat sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan dibuat sebagai kelengkapan dalam Pengajuan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.Jakarta, September 2016
Yang menyatakan ,
Wajib Pajak ,Meterai 6000,-
andi
NPWP: 000….SURAT PENGAKUAN NOMINEE
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Baharudin J
NIK : 523000000000000
Alamat : Jl. Mangga , SukoharjoDengan ini menyatakan bahwa :
Atas Tanah dan Bangunan seluas 3000 m2 (tiga ribu meter persegi) dari sebidang tanah Hak Milik / Hak Guna Bangunan *) Nomor xxxx atas nama Baharudin J , yang terletak di Jl. Cemara No. 73 , Kel. Jatirangga, Kec. Jatirangga, Sukoharjo
Adalah benar milik :
Nama : andi
NIK : 310000000000
Alamat : Jl. Candi 52, JakartaDemikian Surat ini saya buat tanpa paksaan sesuai dengan keadaan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dalam Pengajuan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.
Sukoharjo, September 2016
Yang menyatakan ,Meterai 6000,-
Baharudin J
- Originaly posted by priscella jade:
Hak Milik / Hak Guna Bangunan *) N
pilih salah satu sesuai Sertifikatnya
salam
Bisa di pakai suratnya dan ada juga yg dpat rekan diwnload di djp
Penjelasan dalam Petunjuk Pengisian :
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta:
dalam hal WP memiliki Harta atas nama orang lainSurat Pengakuan Nominee:
merupakan Surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dlm Surat Pengakuan Kepemilikan HartaRekan priscella jade, apakah di SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA tidak perlu dicantumkan “atas nama Baharudin†?
Terima kasih.
terima kasih sebelumnya untuk contoh 2 surat diatas.
namun saya ada pertanyaan yg mohon rekan2 bisa menjawab:
suami ingin ikut TA dan melaporkan harta rumah dimana rumah tersebut memiliki sertifikat atas nama istri… istri punya npwp tapi sudah lama tidak melaporkan SPT lagi (terakhir 2012). tidak ada perpanjian harta terpisah sbelom menikah.apakah untuk kasus ini perlu melampirkan surat pernyataan harta dan surat nominee? sepengertian saya di indonesia berlaku harta suami dan istri, sehingga saya menyangsikan perlu/tidak surat pengakuan tersebut (krn tanpa surat pun, harta menjadi milik berdua)
thanks
- Originaly posted by irk:
Rekan priscella jade, apakah di SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA tidak perlu dicantumkan “atas nama Baharudin†?
boleh saja rekan,,
Originaly posted by illuminers:apakah untuk kasus ini perlu melampirkan surat pernyataan harta dan surat nominee?
maksudnya surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee kan?
tidak perlu kedua macam surat tsb bila sdh pake nama istri Saya baru tanya ke salah satu KPP jika ada harta yg dinamakan istri misal rumah,or rekening tabungan dll diinfokan tetap memakai surat nominee
dear Rekan ORtax,
dengan berlakunya PER 10/PJ/2016 per tgl 19 Agustus 2016, untuk Tanah dan Bangunan yang masih atas nama orang lain, tetapi anda memiliki dokumen/sertifikatnya, cukup dengan 1 macam surat saja yaitu SURAT PENGAKUAN NOMINEE.
berikut kutipan PER 10/PJ/2016
SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA :
merupakan surat bermeterai yang dibuat & ditandatangani oleh WP dlm hal WP memiliki Harta Tambahan , namun tdk memiliki bukti pendukung apapun atas harta tambahan tsb.
Contoh:
WP memiliki Harta Tambahan berupa Uang Tunai yg disimpan di rumah, perhiasan, furnitur , lukisan dll yg tidak terdapat bukti pendukung atas harta tambahan tsbSURAT PENGAKUAN NOMINEE:
diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dlm Surat Pernyataan masih atas nama orang lain.
Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang di atasnama kan dlm harta tambahan tsb.
Harta Tambahan dimaksud dapat berupa: Saham, Tabungan, mobil, kapal, tanah dan/atau bangunan
Dalam hal pihak yang diatasnamakan sudah meninggal dunia, SURAT PENGAKUAN NOMINEE dibuat dan ditandatangani oleh salah satu ahli waris atau penerima wasiat.maksih info nya, brarti klau buat Kas sma emas kita hanya bikin surat pengakuan kepemilikan harta aja ya ;D.
Halo rekan2
Kalo saya ada mobil atas nama A, kenal/ketemu si A cuma waktu transaksi aja (beli mobil),sekarang sudah ga tau kontak si A gimana, apa bisa dengan surat pengakuan dari saya aja untuk lapor TA?