Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak
COntoh surat pemberitahuan pembatalan pajak pada saat lapor ke kantor pajak
Berdasarkan Pengalaman yang saya pernah lakukan tentang Pembatalan Faktur Pajak karena adanya Pembatalan Transaksi, maka memang Pihak PKP Penjual harus melaporkan secara Resmi ( Redaksional surat secara formal standar dengan Kop Surat perusahaan & Tanda Tangan Wajib Pajak Resmi yang didaftarkan ke Kantor Pajak) Pembatalan FP ke Kantor Pajak Terlapor dan melakukan Pembetulan SPT tentang Pembatalan Faktur Pajak yang berkoordinasi dengan Pembeli PKP yang mungkin Faktur Pajak tersebut sudah dilaporkan WP Pembeli.