Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi contoh surat pemberitahuan pemakaian norma

  • contoh surat pemberitahuan pemakaian norma

     benie updated 13 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Handys

    Member
    22 March 2011 at 2:10 pm

    Dear Senior ortax member …..

    Rekan saya memiliki pekerjaan sebagai guru privat.

    Pada tahun 2009 laporan SPT OP dengan menggunakan norma perhitungan, dan sebelum lapor SPT sudah lapor surat pemberitahuan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto.

    Dan sekarang akan lapor SPT OP tahun 2011..

    Apakah dalam lapor SPT 2010 harus juga membuat surat pemberitahuan menggunakan norma lagi seperti tahun sebelumnya?

    Adakah contoh format surat pemberitahuan menggunakan norma yang terbaru ?

    Apakah untuk guru privat norma penghasilan nettonya masih 30%.

    Mohon jawabannya dari para senior Ortax dan saya mengucapkan terima kasih sebelumnya ….

    Salam,
    Handy

  • Handys

    Member
    22 March 2011 at 2:10 pm
  • wien1606

    Member
    22 March 2011 at 2:22 pm

    ya tetap harus pake surat pemberitahuan menggunakan norma.
    tarif tidak ada yang berubah
    suratnya sama seperti tahun lalu
    ato bisa langsung di download di pajak.go.id

  • benie

    Member
    22 March 2011 at 2:35 pm

    dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 pasal 2

    (1) Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
    (2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    (3) Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

    Untuk tarif, 30% (10 Ibukota Prop), 27,5% (Kota prop Lainnya), 25% (Daerah Lainnya)

    Note: SPT OP 2011 lapornya tahun 2012 (mungkin ada kesalahan redaksi)

    Terimakasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now