Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain contoh Sunset Policy

  • contoh Sunset Policy

     harry_logic updated 15 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • meidhy_chan

    Member
    19 September 2008 at 10:58 am

    9 Juli 2008 menyampaikan SPT 2006 KB Rp100.000.000,00

    20 Agustus 2008 menyampaikan SPT Pembetulan 2006 KB Rp200.000.000,00

    SPT 9 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy

    SPT Pembetulan 20 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy.

    Kenapa ya nga mendapatkan Sunset Policy???thx

  • meidhy_chan

    Member
    19 September 2008 at 10:58 am
  • harry_logic

    Member
    19 September 2008 at 11:24 am

    Kalau kita cermati SE-34/PJ/2008, yang contohnya meidhy_chan kutip, skema waktu Sunset Policy yang ada adalah :

    …………01/01/08………….01/07/08……… ……31/12/08……………31/03/09

    Yang mana, utk WP lama yang melakukan Pembetulan SPT Tahunan thn 2006 dan/atau tahun pajak sebelumnya di dalam periode 01/07/08 s.d. 31/12/08, maka fasilitas Sunset Policy HANYA diberikan bagi pembetulan yang PERTAMA KALI.

    Dari contoh tsb :
    09/07/08 menyampaikan SPT 2006 KB, hendaknya dipahami sebagai : 09/07/08 menyampaikan PEMBETULAN (yang pertama kali) SPT PEMBETULAN thn 2006 KB. Sehingga 20/08/08 adalah menyampaikan pembetulan juga (yang ke-2) SPT thn 2006 KB. Jadi, SPT pembetulan ke-2 tsb TIDAK Sunset Policy.

    Demikian, kalau salah mohon koreksi.

  • meidhy_chan

    Member
    19 September 2008 at 11:35 am

    thx atas blsannya ^o^

    jadi sunset policy bisa dimanfaatkan sebanyak berapa kali??dasar hukumnya??

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 11:56 am

    sebanyak 1 kali dan dasr hukumnya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008

  • meidhy_chan

    Member
    19 September 2008 at 12:43 pm

    saudara gialloblu97..

    jadi sunset policy ini cuman bisa digunakan hanya 1 kali saja dalam 1 thn saja??

    atau 3 kali dalam setahun yang sesuai SE-34/PJ/2008? kan ada periode wktu yang sesuai dengan yang dikatakan saudara Harry. thx.Gbu

  • Onorus

    Member
    19 September 2008 at 2:48 pm

    Kalo sy pahami pertanyaan rekan meidhy_chan :
    – 9 Juli 08 menyampaikan SPT 2006 (normal/bukan pembetulan), maka ini mendapat fasilitas sunset policy sesuai SE-34/PJ/2008.
    – 20 Ags 08 menyampaikan SPT Pembetulan I, maka ini tdk mendapat fasilitas sunset policy sesuai SE-34/PJ/2008.

    mohon koreksinya..

  • harry_logic

    Member
    20 September 2008 at 2:33 am

    Saya juga setuju dgn onorus, pas sesuai SE-nya.
    Posting sy terdahulu adalah cara lain mendekati alasan mengapa SPT yg disampaikan 20 Ags 2008 tidak sunset, sdg yg 09 Jul 08 sunset. Asumsi yg digunakan adalah bahwa SPT 2006 normal sdh dilaporkan sebelum 31 Maret 2007, jd SPT yg disampaikan 09 Jul 08 mrpk SPT pembetulan.

    Kalau berapa kali sunset bisa dimanfaatkan, mengacu pd SE-34 dan contoh² di Lampirannya, sunset bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali dlm setahun. Hanya saja krn sekarang sudah termasuk skema waktu antara 01/07/08 s.d 31/12/08, jadi tidak banyak kesempatan memanfaatkan sunset tsb.

    Thanks.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now