• contact person

     jhonliu updated 15 years, 11 months ago 11 Members · 14 Posts
  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 1:55 pm

    tolong dong, ada yang tau syarat contact person dari WP ke KPP untuk masalah perpajakan dan dasar hukumnya. makasih sebelumnya

  • mitha

    Member
    26 November 2008 at 1:55 pm
  • Budianto

    Member
    27 November 2008 at 8:13 am

    hubungi saja ARnya mbak Mitha

  • Sony

    Member
    27 November 2008 at 8:20 am

    Contact person adalah cara yang dipakai oleh KPP Madya tempat ku untuk mengatasi peraturan PMK.22 yang membatasi peran dari karyawan perusahaan apabila berhadapan dengan fiskus untuk urusan tertentu.

    Dengan contact person maka KPP Madya yang mau berkomunikasi dengan perusahaan (WP) cukup menghubungi contact person yang ditunjuk oleh perusahaan ybs.

    Contact person ditunjuk oleh perusahaan dari karyawan divisi akunting / perpajakan dengan memberi tahu namanya kepada KPP Madya.

  • Ridwan.S

    Member
    27 November 2008 at 8:53 am

    memang PMK.22 selalu bermasalah, seyogyanya dicabut Ps.4 nya.
    Salut dengan KPP Madya yang buat terobosan.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 November 2008 at 9:43 am

    Dear All Friend.s

    1. Membenahi, memberi penjelasan, memberi dan menyampaikan bukti dokumen perpajakan dan sejenisnya memang diperlukan Contact Person karena tidak semua dapat dihandle Direksi (Dirut dan Direktur),

    2. Direksi diperlukan bagi pekerjaan yang lebih penting, strategis, kebijakan, keputusan tepat pada waktu yang tepat dll bukan ngurusi pajak tok.

    3. Keterbatasan waktu bagi Direksi amat sangat berharga karena lebih utama untuk Profit Making yang impactnya bisa bayar pajak lebih gede untuk bantu masyarakat bukan kelayapan terus menerus ke Kantor Pajak.

    4. Mengirim Karyawan ybs sebagai Contact Person adalah menghemat Biaya dalam Krisi Global ini kenapa harus gunakan Konsultan yang akan menambah biaya Perusahaan.

    5. Contact Person adalah solusi cemerlang dari KPP Madya, kami dukung supaya hubungan baik dalam artian "positip" (tax payer relationship cfm IRS USA) tetap terjaga sehingga kita sebagai WP sukarela membantu Pajak bukan sebaliknya seperti jaman Pajak jahiliah.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    28 November 2008 at 1:19 am

    kalo cuma contact person mah pastilah ada di semua KPP,seperti KPP pratama dan PMA, mereka juga tidak mau berurusan dengan karyawan PT.X yang tiap kali ada urusan gonta ganti mlulu, jadi ditetapkan 1 orang karyawan ( accounting/tax division ) untuk bertemu dengan A/R yang bersangkutan, jadi menurut saya contact person itu lumrah dan sudah lama diterapkan hampir di semua KPP, tidak ada hubungannya dengan PMK.22

  • Sony

    Member
    28 November 2008 at 3:16 am

    bener lho mas surjono, ditempatku sejak adanya PMK.22 baru diminta contact person perusahaan…

  • reizagerrard

    Member
    28 November 2008 at 11:11 am

    sip dech

  • Yudi09

    Member
    28 November 2008 at 12:00 pm

    lebih baik pake contact person, orang yang tepat dari dalam perusahaan sendiri

  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 12:31 am

    kalo setelah sunset policy sih saya nga tau, tapi sepengalaman saya selama ini sih A/R selalu mau contact person dari PT yang bersangkutan.. malah saya suruh kurir buat anter dokumen aja kadang A/R banyak yang nga mau..
    jadi kesimpulan saya contact person emang uda ada dari dulu, tapi mungkin lebih insentif kan sejak ada sunset policy.. salam ortax

  • harry_logic

    Member
    30 November 2008 at 1:58 pm

    Ssiipp..memang begitulah relationship yg baik antara KPP dgn WP. Dgn memastikan ada Contact Person ini maka semua urusan bisa nyambung.
    Kasihan para AR lah kalau tiap ada urusan lalu harus ngulang menyajikan penjelasan dan latar belakang dsb jika yang muncul adalah orang yang selalu/ kadang berbeda utk sebuah NPWP. Belum lagi kalo yg datang adalah orang yg tidak tahu masalah perpajakan, misal oknum polisi / TNI yang diminta utk "menyelesaikan masalah" oleh pemilik NPWP…. wehhh…

    Itulah mengapa KPP tidak (jarang sekali) mempermasalahkan PMK-22/2008.

  • Agustria

    Member
    1 December 2008 at 2:09 am

    Contct person, gaya manajemen modern buat KPP modern ….

  • jhonliu

    Member
    8 January 2009 at 12:53 pm

    langsung search aja http://www.pajak.go.id
    atau telp 500200

    hehe

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now