Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › contact person
tolong dong, ada yang tau syarat contact person dari WP ke KPP untuk masalah perpajakan dan dasar hukumnya. makasih sebelumnya
hubungi saja ARnya mbak Mitha
Contact person adalah cara yang dipakai oleh KPP Madya tempat ku untuk mengatasi peraturan PMK.22 yang membatasi peran dari karyawan perusahaan apabila berhadapan dengan fiskus untuk urusan tertentu.
Dengan contact person maka KPP Madya yang mau berkomunikasi dengan perusahaan (WP) cukup menghubungi contact person yang ditunjuk oleh perusahaan ybs.
Contact person ditunjuk oleh perusahaan dari karyawan divisi akunting / perpajakan dengan memberi tahu namanya kepada KPP Madya.
memang PMK.22 selalu bermasalah, seyogyanya dicabut Ps.4 nya.
Salut dengan KPP Madya yang buat terobosan.Dear All Friend.s
1. Membenahi, memberi penjelasan, memberi dan menyampaikan bukti dokumen perpajakan dan sejenisnya memang diperlukan Contact Person karena tidak semua dapat dihandle Direksi (Dirut dan Direktur),
2. Direksi diperlukan bagi pekerjaan yang lebih penting, strategis, kebijakan, keputusan tepat pada waktu yang tepat dll bukan ngurusi pajak tok.
3. Keterbatasan waktu bagi Direksi amat sangat berharga karena lebih utama untuk Profit Making yang impactnya bisa bayar pajak lebih gede untuk bantu masyarakat bukan kelayapan terus menerus ke Kantor Pajak.
4. Mengirim Karyawan ybs sebagai Contact Person adalah menghemat Biaya dalam Krisi Global ini kenapa harus gunakan Konsultan yang akan menambah biaya Perusahaan.
5. Contact Person adalah solusi cemerlang dari KPP Madya, kami dukung supaya hubungan baik dalam artian "positip" (tax payer relationship cfm IRS USA) tetap terjaga sehingga kita sebagai WP sukarela membantu Pajak bukan sebaliknya seperti jaman Pajak jahiliah.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kalo cuma contact person mah pastilah ada di semua KPP,seperti KPP pratama dan PMA, mereka juga tidak mau berurusan dengan karyawan PT.X yang tiap kali ada urusan gonta ganti mlulu, jadi ditetapkan 1 orang karyawan ( accounting/tax division ) untuk bertemu dengan A/R yang bersangkutan, jadi menurut saya contact person itu lumrah dan sudah lama diterapkan hampir di semua KPP, tidak ada hubungannya dengan PMK.22
bener lho mas surjono, ditempatku sejak adanya PMK.22 baru diminta contact person perusahaan…
sip dech
lebih baik pake contact person, orang yang tepat dari dalam perusahaan sendiri
kalo setelah sunset policy sih saya nga tau, tapi sepengalaman saya selama ini sih A/R selalu mau contact person dari PT yang bersangkutan.. malah saya suruh kurir buat anter dokumen aja kadang A/R banyak yang nga mau..
jadi kesimpulan saya contact person emang uda ada dari dulu, tapi mungkin lebih insentif kan sejak ada sunset policy.. salam ortaxSsiipp..memang begitulah relationship yg baik antara KPP dgn WP. Dgn memastikan ada Contact Person ini maka semua urusan bisa nyambung.
Kasihan para AR lah kalau tiap ada urusan lalu harus ngulang menyajikan penjelasan dan latar belakang dsb jika yang muncul adalah orang yang selalu/ kadang berbeda utk sebuah NPWP. Belum lagi kalo yg datang adalah orang yg tidak tahu masalah perpajakan, misal oknum polisi / TNI yang diminta utk "menyelesaikan masalah" oleh pemilik NPWP…. wehhh…Itulah mengapa KPP tidak (jarang sekali) mempermasalahkan PMK-22/2008.
Contct person, gaya manajemen modern buat KPP modern ….
langsung search aja http://www.pajak.go.id
atau telp 500200hehe