Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › COGS yg blm di bebankan di L/K 2009
COGS yg blm di bebankan di L/K 2009
Jika setelah dikoreksi, terjadi lebih bayar, maka siapkan untuk diperiksa
Setuju untuk pembetulan, ya memang lebih bayar dan harus diperiksa…, bersyukur ajalah…. Tapi setelah itu khan jadi bisa tidur… he.. he.. he..
Dibanding jika kita masukkan di COGS ke 2010, bisa jadi lebih bayar di 2010 (lha di 2009 aja bisa LB 1m). Kuatirnya verifikasi periode 2010 ada temuan transaksi 2009.
Semoga berkenan.
-salam-Pada dasarnya secara akuntansi tidak dibenarkan melakukan koreksi mundur atas laporan keuangan yang sudah diclosing. Jurnal revisi hanya bisa dilakukan saat ditemukannya kesalahan.
Mengamati kasus rekan hera nampaknya cukup rumit. Bisa saja secara acounting dipaksa untuk dilakukan jurnal koreksi namun bagaimana dengan spt pph tahunan 2009. Kalau ternyata menimbulkan lebih bayar dan itu bisa dibuktikan dengan catatan saya pikir lebih baik sptnya dibetulkan saja. Konsekuensinya jelas akan diperiksa.
Saya khawatir jika tidak dilakukan jurnal koreksi maka akan terjadi selisih antara nilai persediaan actual dengan nilai di catatan saudara.rekan sekalian klo dibetulkan spt 2009 takutnya langsung diperiksa,pengajuan pengurangan pph 25 krn spt 2009 dibetulkan ditambah lagi l/k yg dikoreksi di tahun 2009 otomatis semua l/k 2010 yg kita closing tiap bulan berubah semuanya.yg lebih diutamakan supaya gak diperiksa oleh fiskus..
jadi dari pihak management kami membebankan ny di tahun 2010 tanpa dikoreksi fiskal (walaupun pengakuan cogs nya beda waktu alias salah )utk tahun pajak 2010.krn klo dikoreksi cogs tsb katanya pihak management keberatan .dengn dalih rugi di spt 2009 kita kurang byr dmn byarnya tersebut sudah dilunaskan yg seharusnya lebih byr.gmn rekan…mending resign kale yah?!!!
- Originaly posted by heraajah:
gmn rekan…mending resign kale yah?!!!
hahahaha… jangan dong rekan 🙂
- Originaly posted by heraajah:
gmn rekan…mending resign kale yah?!!!
yaaah… kalo bos anda gak mau tanggung jawab atas lap keu/spt tsb dan cuma menyalahkan
anak buah, ya patut dipikirkan… he3… jangan2 memang anda sendiri yg jadi dirkeunya he3…
salam. - Originaly posted by ktfd:
jangan2 memang anda sendiri yg jadi dirkeunya he3
bukan dirkeu rekan tapi saya dari tetangganya,dirkeu punya bapak, bapak nya punya anak, anaknya punya anak ,anak punya anak lagi itu saya rekan ,bisa aja rekan kftd
keep smile ortaxer Paling baik, pembetulan SPT badan 2009, karena pada saat clossing entries 2009 seharusnya sudah dicatat baik penjualan (peredaran usaha), di cross ke penerimaan hasil penjualan tunai (Kas/bank), piutang untuk penjualan kredit, kalau ini dimasukkan ke 2010, post penerimaan mau di cross ke mana?
- Originaly posted by heraajah:
bukan dirkeu rekan tapi saya dari tetangganya,dirkeu punya bapak, bapak nya punya anak, anaknya punya anak ,anak punya anak lagi itu saya rekan ,bisa aja rekan kftd
keep smile ortaxerhehehe… yg penting keep smilin ye he3…
salam. Saran: lakukan pembtulan SPT Tahunan 2009 dg memasukkan unsur cogs yg belum masuk, apabila belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Klo anda memasukkan cogs ditahun 2010 sementara penjualannya di 2009, apakah anda bs menghitung margin dan rasio2 lain secara benar ? Salah satu prinsip akuntansi kan "tidak menyesatkan". ingat kan ?
kalo secara akuntansinya, di koreksi ke Laba di Tahan, karena kesalah di ketahui setelah tutup buku,
mohon koreksnya,
salam
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru akan ditemukan pada periode berjalan. Koreksi kesalahan tersebut dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.
Pertanggungjawaban atas kesalahan tersebut dapat dilakukan dengan menyatakan kembali informasi berkaitan secara komparatif untuk mengoreksi kesalahan tersebut dengan menyajikan informasi tambahan secara pro forma.Dan dalam mengoreksi suatu kesalahan, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan saldo laba awal periode (sesuai dengan penyataan rekan penguasa angin)
Originaly posted by penguasa_angin:kalo secara akuntansinya, di koreksi ke Laba di Tahan, karena kesalah di ketahui setelah tutup buku
Wah sory nih rekan hera, kalo sampai HPP/COGS nya belum dibebankan itu sih kebangetan banget….trus masa ga terpikir oleh rekan, bagaimana mendapatkan penjualan kalo tidak ada cost di depannya (Maksudnya COGS), menurut w kalo secara komersil itu tidak di benarkan dan walau bagaimanapun harus di lakukan jurnal koreksi (karena kalo tidak dilakukan koreksi maka laporan keuangan year to date nya menjadi tidak valid) dan kalo secara fiskal, dikarenakan di komersil dilakukan koreksi maka di fiskal harus di lakukan koreksi juga…..