Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan COD ??? terkait dengan Pemotongan atas PPH Pasal 26 ,,,

  • COD ??? terkait dengan Pemotongan atas PPH Pasal 26 ,,,

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 11:53 am

    apakah ada di antara rekan2 dimana WP LN (Lawan Transaksinya), dimana kita meminta untuk memberikan COD/SKD/CRT ASLI sebagai dasar besarnya Pemotongan atas PPh Pasal 26 JLN akan tetapi di COD/SKD/CRT ASLI tersebut TIDAK menyebutkan Durasi nya ??? (Misal : Duration : From January 1,2008 to December 31, 2008).

    misal date nya adalah November 7, 2008
    berarti ini dapat di artikan :
    1. untuk transasaksi tanggal tersebut saja (klo begitu setiap ada transaksi wajib meminta COD/SKD/CRT ASLI ,,, cpd,), atau :
    2. berlaku dari 01 Jan '08 s/d 07 Nov '08 (sehingga apabila ada transaksi lagi meminta COD/SKD/CRT ASLI yang sampai dengan tanggal 31 Des '08)

    saya jadi mumet niyh, coz di negara asal itu (LN) tidak dapat menyebutkan soal DURATION ,,,

    Mohon Share nya dari Rekan2 Ortax semuanya ,,,

    salam,

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 11:53 am
  • juni

    Member
    13 December 2008 at 2:36 pm

    Kalo ga salah berlaku setaon di Indonesia, emang harus asli yah?

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 2:45 pm

    sebaiknya untuk COD/SKD/CRT itu asli, coz pada saat pemeriksaan pajak harus bisa menunjukan yang Original.
    atau ndak, Hard Copy di legalisir oleh KPP di mana WP kita terdaftar agar pada saat pemeriksaan dokumen tersebut dapat di akui dan sesuai dengan aslinya.

    selama ini, saya sech selalu meminta yacng aslinya dari Negara WP Lawan Transaksi.

    salam,

  • juni

    Member
    13 December 2008 at 2:52 pm
    Originaly posted by r.prast:

    Hard Copy di legalisir

    legalisir kale lah yah… boleh juga sepertinya…

  • r.prast

    Member
    13 December 2008 at 2:59 pm

    yes ,,,
    boleh lah legalisir ,,,

    cing cai dech ,,,,
    heheeeeee ,,,

    btw, pertanyaan kulo (saya) di jawab sekalian lah ,,,
    okay ,,,

    salam,

  • r.prast

    Member
    15 December 2008 at 12:21 pm

    allow all ,,,

    please ,,,
    pertanyaan saya yang dari awal tolong di jawab sama rekan2 yach ,,,

    thanks before ,,,

    (apakah ada di antara rekan2 dimana WP LN (Lawan Transaksinya), dimana kita meminta untuk memberikan COD/SKD/CRT ASLI sebagai dasar besarnya Pemotongan atas PPh Pasal 26 JLN akan tetapi di COD/SKD/CRT ASLI tersebut TIDAK menyebutkan Durasi nya ??? (Misal : Duration : From January 1,2008 to December 31, 2008).

    misal date nya adalah November 7, 2008
    berarti ini dapat di artikan :
    1. untuk transasaksi tanggal tersebut saja (klo begitu setiap ada transaksi wajib meminta COD/SKD/CRT ASLI ,,, cpd,), atau :
    2. berlaku dari 01 Jan '08 s/d 07 Nov '08 (sehingga apabila ada transaksi lagi meminta COD/SKD/CRT ASLI yang sampai dengan tanggal 31 Des '08)

    saya jadi mumet niyh, coz di negara asal itu (LN) tidak dapat menyebutkan soal DURATION ,,,

    Mohon Share nya dari Rekan2 Ortax semuanya ,,, )

    salam,

  • prima07

    Member
    15 December 2008 at 12:45 pm

    Masa berlaku COD di Indonesia untuk penerapan ketentuan P3B : berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan (SE – 03/PJ.101/1996).

    Pada prakteknya, bila COD tersebut tidak menyebutkan tahun pajak, maka tahun pajak yg dimaksud adalah tahun pajak dalam periode masa berlakunya COD.

  • r.prast

    Member
    17 December 2008 at 3:43 pm

    Terimakasih pak junior ,,,
    saya sudah baca SE tersebut ,,,
    sangat bermanfaat sekali ,,,

    salam,

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now