Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › COD berlakunya bagaimana?
COD berlakunya bagaimana?
Rekan2, mau tanya mengenai COD untuk independent personal service.
Ada transaksi setiap bulan.
apakah setiap akan melakukan pembayaran harus membuat COD?
Nilai yang ditulis apakah harus IDR ?
Saya pernah baca di internet bila COD hanya sekali untuk setahun…pengertian ini untuk transaksi yang seperti apa ya?
Terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Saya pernah baca di internet bila COD hanya sekali untuk setahun…pengertian ini untuk transaksi yang seperti apa ya?
Terima kasihCOD ini untuk WP Bank dan Kustodian semacamnya
Rekan Pri, berarti untuk kasus saya, COD nya harus dibuat setiap ada transaksi ya?
Kemudian nilai nya ditulis dalam bentuk IDR atau mata uang negara LN tsb?Terima kasih,
salam jumpa kembali..hehe- Originaly posted by scorpion:
Rekan Pri, berarti untuk kasus saya, COD nya harus dibuat setiap ada transaksi ya?
iya
Originaly posted by scorpion:Kemudian nilai nya ditulis dalam bentuk IDR atau mata uang negara LN tsb?
LDR
Terima kasih rekan Pri, sekalian nih..apa rekan punya form untuk retur jasa?
berarti bukan nota retur ya? nota pembatalan?
ada retur PPN tapi untuk transaksi jasa..
terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan Pri, sekalian nih..apa rekan punya form untuk retur jasa?
berarti bukan nota retur ya? nota pembatalan?
ada retur PPN tapi untuk transaksi jasa..
terima kasihsudah dijawab di trit sebelah
- Originaly posted by scorpion:
Saya pernah baca di internet bila COD hanya sekali untuk setahun…pengertian ini untuk transaksi yang seperti apa ya?
Terima kasihuntuk lembar 1 emang sekali setahun. tapi untuk lembar 2 nya dibuat setiap ada pembayaran ketika pph 26 terutang.