Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak COA Biaya Angkut, Inklaring agar tidak tercatat sebagai jasa Pengiriman (PPh 23)

  • COA Biaya Angkut, Inklaring agar tidak tercatat sebagai jasa Pengiriman (PPh 23)

     Johnson updated 1 year, 7 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Hendra Budiana

    Member
    16 September 2022 at 9:30 am

    Dear rekan-rekan semuanya.
    Saya ingin menanyakan tentang Akuntansi Pajak.

    Jika saya menggunakan Biaya Angkut, Inklaring pada saat terjadinya pengiriman material, agar tidak tercatat sebagai jasa pengiriman/terkena PPh 23. Sebaiknya saya menggunakan COA apa ya?

    Notes: Biaya pengiriman ini hanya pengiriman ke subkon vendor untuk pelaksanaan proses produksi disana.

    Terima kasih

  • Johnson

    Member
    18 September 2022 at 4:04 pm

    yah sedari awal tidak pernah catat kan sbg biaya jasa angkut, gabungkan ke harga material catat sbh HPP pembelian material atau semacamnya dan minta vendor pengangkutan tidak buka faktur pajak ke anda dengan FP kode 05 atau 08 yang sering dipakai perusahaan angkutan, terllebih hindari buka FP dng keterangan Jasa Angkut.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now