Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan claim asuransi bencana alam

  • claim asuransi bencana alam

     Hanif updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • inlen

    Member
    27 April 2010 at 10:04 pm
  • inlen

    Member
    27 April 2010 at 10:04 pm

    help me plissss…
    aq menerima pembayaran atas claim asuransi bencana alam,apakah aq terhutang pajak? bagaimana menjurnal penerimaan claim asuransi tsb (berupa uang tunai)..tq

  • Osra

    Member
    27 April 2010 at 10:37 pm

    rekan inlen…
    penerimaan pembayaran atas claim asuransi tidak dikenai pajak…
    Sebab:pada saat WP melakukan pembayaran polis,penghasilan yg dibayarkan untuk polis tidak dapat dijadikan sebagai pengurang.Dengan kata lain tetap dipotong pajak.
    Jika pada saat mengajukan claim dan menerima pembayaran juga dikenai pajak,maka terjadi pajak berganda donk…
    untuk penjurnalannya,saya kurang yakin,jadi itu saja…
    mohon tambahan dari rekan lain…
    TQ…

  • Hanif

    Member
    27 April 2010 at 10:57 pm
    Originaly posted by inlen:

    aq menerima pembayaran atas claim asuransi bencana alam,apakah aq terhutang pajak? bagaimana menjurnal penerimaan claim asuransi tsb (berupa uang tunai)..tq

    asuransinya asuransi apa dulu.
    klaim asuransi yang bukan penghasilan itu asuransi jiwa, kesehatan, dwiguna, kecelakaan dan beasiswa.

    Ayat jurnal saat menerima klaim :
    kas……………………………………….. ………..xxxx
    ………..pendapatan klaim asuransi………………..xxxx

    Salam

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now