Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › claim asuransi bencana alam
help me plissss…
aq menerima pembayaran atas claim asuransi bencana alam,apakah aq terhutang pajak? bagaimana menjurnal penerimaan claim asuransi tsb (berupa uang tunai)..tqrekan inlen…
penerimaan pembayaran atas claim asuransi tidak dikenai pajak…
Sebab:pada saat WP melakukan pembayaran polis,penghasilan yg dibayarkan untuk polis tidak dapat dijadikan sebagai pengurang.Dengan kata lain tetap dipotong pajak.
Jika pada saat mengajukan claim dan menerima pembayaran juga dikenai pajak,maka terjadi pajak berganda donk…
untuk penjurnalannya,saya kurang yakin,jadi itu saja…
mohon tambahan dari rekan lain…
TQ…- Originaly posted by inlen:
aq menerima pembayaran atas claim asuransi bencana alam,apakah aq terhutang pajak? bagaimana menjurnal penerimaan claim asuransi tsb (berupa uang tunai)..tq
asuransinya asuransi apa dulu.
klaim asuransi yang bukan penghasilan itu asuransi jiwa, kesehatan, dwiguna, kecelakaan dan beasiswa.Ayat jurnal saat menerima klaim :
kas……………………………………….. ………..xxxx
………..pendapatan klaim asuransi………………..xxxxSalam
Salam