Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Checklist syarat pemberian sertipikat elektrik
Checklist syarat pemberian sertipikat elektrik
Dear Rekan2 ortax
mohon di bantu ya
Cabang jadi PKP baru mau ngajuain DS dok yg di sertakan dlm pengajuan apakah no 1 s.d 9 di tambah 16 s.d 18 atau 1 + 16 s.d 18 aja?
apakah harus pengurus pusat atau bisa pengurus cabang yg dtng ke kpp
apakah harus bawa spt pusat asli or copy ajathanks atas bantuannya
- Originaly posted by sistop:
no 1 s.d 9 di tambah 16 s.d 18
tersebut diatas
Originaly posted by sistop:bisa pengurus cabang yg dtng ke kpp
tersebut diatas
Originaly posted by sistop:spt pusat asli
tersebut diatas
Intinya yg datang ke KPP namanya tercantum dalam SPT Tahunan atau Nggak.
Pengurus yang datang nama tercantum di SPT Tahunan :
No. 1 s.d 9 (wajib checklist)
Plus 16 s,d 18Pengurus yang datang nama tidak tercantum di SPT Tahunan :
No. 1 s.d 9 (wajib checklist)
Plus 10 s.d 18Yang ada tulisan "Asli" wajib dibawa untuk di tunjukkan/diperiksa aja. Ntar yang copy diserahkan ke petugas.
matur nuwun rekan jon1201 juga dewa mabok