Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Cetak Ulang SPPT PBB
Cetak Ulang SPPT PBB
Mohon bantuannya rekan, saya ingin mencetak ulang SPPT PBB saya karena SPPT tersebut hilang. Berdasarkan peraturan, syarat untuk mengajukan permohonan cetak ulang adalah menggunakan surat permohonan dilampiri dengan fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB, namun karena SPPT PBB saya hilang dan SPPT tersebut juga merupakan SPPT pertama yang diterbitkan, maka apa saya masih bisa mengajukan permohonan cetak ulang SPPT? jika iya apa saja syaratnya?
Terimakasih rekancoba pakai SPPT tahun sebelumnya.. logikanya bagaimana kita melampirkan SPPT tahun terbaru apabila kita mengajukan SPPT PBB tahun tersebut hilang.. itu sih namanya gak hilang kalau bisa melampirkan SPPT tahun terbaru.