• Cetak Ulang SPPT PBB

  • ayamantul

    Member
    12 October 2018 at 10:38 pm
  • ayamantul

    Member
    12 October 2018 at 10:38 pm

    Mohon bantuannya rekan, saya ingin mencetak ulang SPPT PBB saya karena SPPT tersebut hilang. Berdasarkan peraturan, syarat untuk mengajukan permohonan cetak ulang adalah menggunakan surat permohonan dilampiri dengan fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB, namun karena SPPT PBB saya hilang dan SPPT tersebut juga merupakan SPPT pertama yang diterbitkan, maka apa saya masih bisa mengajukan permohonan cetak ulang SPPT? jika iya apa saja syaratnya?
    Terimakasih rekan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 October 2018 at 9:26 am

    coba pakai SPPT tahun sebelumnya.. logikanya bagaimana kita melampirkan SPPT tahun terbaru apabila kita mengajukan SPPT PBB tahun tersebut hilang.. itu sih namanya gak hilang kalau bisa melampirkan SPPT tahun terbaru.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now