Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cetak PPN
Dear all,
Mau tanya, pas saya klik cetak spt induk& lamp ab di e-faktur kenapa keluar anda harus melakukan pembayaran dan melengkapi ssp terlebih dahulu. Padahal saya sudah lengkapi. Mohon bantuannya
Terima kasih- Originaly posted by Selli95:
Mau tanya, pas saya klik cetak spt induk& lamp ab di e-faktur kenapa keluar anda harus melakukan pembayaran dan melengkapi ssp terlebih dahulu. Padahal saya sudah lengkapi. Mohon bantuannya
Terima kasihNilai SSP nya sudah diinput di formulir induk 1111 bagian II poin G?
Tapi saya selalu restitusi ke bulan berikutnya. Apa karna ada kode faktur pajak 03 jadi harus di isi poin G nya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies