Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cetak NPWP baru
saya mau tanya, apabila saya ingin cetak npwp baru (npwp yang sebelumnya hilang/dikirim ke alamat lama), apakah saya harus mengunjungi kpp terkait atau bisa di seluruh kpp?
- Originaly posted by hardy.suryono:
bisa di seluruh kpp?
bisa di Kpp mana saja
Di formulir permohonan cetak ulang NPWP, WP diminta mengisikan alasan cetak ulang rekan Jon.
Kalau hilang dimintakan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Saya waktu itu isikan alasan rusak dan tidak membawa bukti NPWP lamanya.
Jadi tergantung KPP nya, karena berhubung di KPP terdaftar dan kenal dengan bagian Pelayanan, jadi oke-2 saja rekan.- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi tergantung KPP nya, karena berhubung di KPP terdaftar dan kenal dengan bagian Pelayanan, jadi oke-2 saja rekan.
he3… wenake…
- Originaly posted by ktfd:
he3… wenake…
cuma jadi kurir saja rekan hehehe
oke terimakasih rekan-rekan sekalian..