• Cetak NPWP baru

     hardy.suryono updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 7 Posts
  • hardy.suryono

    Member
    28 October 2015 at 10:53 am
  • hardy.suryono

    Member
    28 October 2015 at 10:53 am

    saya mau tanya, apabila saya ingin cetak npwp baru (npwp yang sebelumnya hilang/dikirim ke alamat lama), apakah saya harus mengunjungi kpp terkait atau bisa di seluruh kpp?

  • jon1201

    Member
    28 October 2015 at 11:02 am
    Originaly posted by hardy.suryono:

    bisa di seluruh kpp?

    bisa di Kpp mana saja

  • dharmawan a

    Member
    28 October 2015 at 11:16 am

    Di formulir permohonan cetak ulang NPWP, WP diminta mengisikan alasan cetak ulang rekan Jon.
    Kalau hilang dimintakan surat kehilangan dari kepolisian setempat.
    Saya waktu itu isikan alasan rusak dan tidak membawa bukti NPWP lamanya.
    Jadi tergantung KPP nya, karena berhubung di KPP terdaftar dan kenal dengan bagian Pelayanan, jadi oke-2 saja rekan.

  • ktfd

    Member
    28 October 2015 at 11:56 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi tergantung KPP nya, karena berhubung di KPP terdaftar dan kenal dengan bagian Pelayanan, jadi oke-2 saja rekan.

    he3… wenake…

  • dharmawan a

    Member
    28 October 2015 at 12:08 pm
    Originaly posted by ktfd:

    he3… wenake…

    cuma jadi kurir saja rekan hehehe

  • hardy.suryono

    Member
    28 October 2015 at 3:13 pm

    oke terimakasih rekan-rekan sekalian..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now