Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cbcr
Pagi rekan ortax,
Saya mau bertanya:
1. Apakah persyaratan WP yang wajib lapor cbcr?
2. Jika WP melapor cbcr di tahun 2017 tapi dengan kriteria tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam grup usaha atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tsb tidak diwajibkan mengonsolidasi laporan keuangan wajib pajak apakah tetap wajib lapor?
3. Bila wajib apakah cbcr bisa disampaikan secara online atau perlu dilampirkan saat lapor spt tahunan?Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies