Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Cash Flow
Tolong PPN Berdasarkan cash basis.Thk
Akan ada beda waktu pengakuan ppnnya jika penyerahan lebih dulu daripada penerimaan pembayarannya
Diperkenankan apabila penerimaan uang lebih dahulu daripada penyerahan BKP/JKPnyasalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies