Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Case TA : WP VS WP & WP VS KPP
Dear Rekan-rekan,
TA menggugurkan kewajiban pajak (PPN, PPH dan PPnBM) yang seharusnya terhutang. Misal ada PPN yang seharusnya terhutang pada tahun 2015, WP ikut TA, maka kewajiban PPN Gugur. Bagaimana pertanggungjawaban terhadap lawan transaksi yang sudah mengkreditkan PM dan dia tidak ikut TA.
- Originaly posted by Idahfa:
Bagaimana pertanggungjawaban terhadap lawan transaksi yang sudah mengkreditkan PM dan dia tidak ikut TA.
Berlaku penuh..
Maksudnya gimana
Viewing 1 - 4 of 4 replies