Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Case – Bukti Pemindahbukuan
Case – Bukti Pemindahbukuan
Dear All,
apakah bukti pemindahbukuan yang diterima tanggal 23 agustus untuk yang seharusnya penggunaan masa juli, masih bisa digunakan?
tanggal yg digunakan adalah tanggal waktu setor SSPnya rekan (SSP yg salah setor)..bukan tanggal pemindahbukuan
begini kasusnya rekan Jacjas,
SSP yang lebih setor terjadi pada masa Juni, kemudian diajukan PBK ke masa Juli akan tetapi Bukti PBK dari KPP baru terbit tanggal 23 Agustus, dmana tenggat waktu pelaporan untuk masa juli sudah lewat. pertanyaannya, apakah bukti PBK ini masih bisa digunakan?thanks before
untuk PBKnya bisa digunakan..tetapi jadi terlambat lapor SPT Masa saja, seharusnya kan tgl20
Viewing 1 - 5 of 5 replies