Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Cara revisi faktur pajak beda periode
Cara revisi faktur pajak beda periode
Dear Pak Wialdo,
Kalau PPN Keluaran saya sendiri sudah dilaporkan di bln Jan tsb pak (periode-nya sudah benar).
Dear Pak Wialdo,
Kalau PPN Keluaran saya sendiri sudah dilaporkan di bln Jan tsb pak (periode-nya sudah benar).
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,
emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?
Salam
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,
emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?
Salam
- Originaly posted by Siska030788:
Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak
betul bisa, kedua belah pihak sama-sama repot..sama2 harus melakukan pembetulan, karena di pihak ibu juga harus menginput yang normal dulu kan baru bisa input yang penganti
Originaly posted by hanif:emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?
Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan
cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPTCth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilNote : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?
- Originaly posted by Siska030788:
Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak
betul bisa, kedua belah pihak sama-sama repot..sama2 harus melakukan pembetulan, karena di pihak ibu juga harus menginput yang normal dulu kan baru bisa input yang penganti
Originaly posted by hanif:emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?
Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan
cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPTCth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilNote : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilknp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilknp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan
Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan
cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPTCth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilNote : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan
Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan
cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPTCth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilNote : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?
Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan
udah
Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilknp pembetulan jan13 ga lgsg dikompensasi ke masa Mei13?
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan
udah
Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa aprilknp pembetulan jan13 ga lgsg dikompensasi ke masa Mei13?
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya
apakah kl pembetulan SPT LB harus selalu dikompensasikan ke masa berikutnya alias ga bs ke masa lainnya?