Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Cara revisi faktur pajak beda periode

  • Cara revisi faktur pajak beda periode

  • Siska030788

    Member
    23 May 2013 at 10:03 am

    Dear Pak Wialdo,

    Kalau PPN Keluaran saya sendiri sudah dilaporkan di bln Jan tsb pak (periode-nya sudah benar).

  • Siska030788

    Member
    23 May 2013 at 10:03 am

    Dear Pak Wialdo,

    Kalau PPN Keluaran saya sendiri sudah dilaporkan di bln Jan tsb pak (periode-nya sudah benar).

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2013 at 10:03 am
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,

    emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 May 2013 at 10:03 am
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    saya menolak karena PPN saya terus menerus lebih bayar, jadi ketika saya harus melakukan pembetulan otomatis saya harus pembetulan masa2 selanjutnya sampai masa terakhir lapor,

    emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?

    Salam

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by Siska030788:

    Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak

    betul bisa, kedua belah pihak sama-sama repot..sama2 harus melakukan pembetulan, karena di pihak ibu juga harus menginput yang normal dulu kan baru bisa input yang penganti

    Originaly posted by hanif:

    emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?

    Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan

    cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
    jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
    kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPT

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    Note : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by Siska030788:

    Kalau saya buat Faktur Pajak Pengganti aja ngga bisa ya pak

    betul bisa, kedua belah pihak sama-sama repot..sama2 harus melakukan pembetulan, karena di pihak ibu juga harus menginput yang normal dulu kan baru bisa input yang penganti

    Originaly posted by hanif:

    emang kompensasi karena pembetulan tersebut tidak boleh lompat ya?

    Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan

    cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
    jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
    kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPT

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    Note : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 2:07 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 2:07 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 12 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

    mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan

    Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan

    cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
    jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
    kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPT

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    Note : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:15 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

    mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan

    Bisa saja, tingal kita hitung berapa SPT yang kita harus betulkan

    cth 1 : FP jan 2013 baru diterima mei 2013 posisi SPT jan – APr LB
    jalan keluarnya, kita masukkan FP jan 13 ke SPT pembetulan Apr 13 dengan LB kompensasi ke masa Pajak Mei
    kalo seperti ini masih setuju revisi hanya 1 SPT

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    Note : untuk beberapa perusahaan besar biasanya ada penilaian tentang kinerja karyawan biasanya mempertanyakan kenapa suatu dokumen harus direvisi ?

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

    Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    23 May 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    knp ga pembetulan Okt 12 dan kompensasi lgsg ke Mei 13?

    Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan

    udah

    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    knp pembetulan jan13 ga lgsg dikompensasi ke masa Mei13?

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    mohon dibca ulang kasusnya seperti dibawah ini ya rekan

    udah

    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    Cth 2 : FP Okt 2012 baru diterima mei 2013 posisi SPT Agt 12 – Apr 13 LB
    jika jalan keluarnya harus sama dengan kasus 1 berarti
    Pembetulan SPT Jan 13 – karena jan 13 sudah lapor dan di kompensasi ke feb 13 maka feb 13 juga harus direvisi dan seterusnya sampai masa april

    knp pembetulan jan13 ga lgsg dikompensasi ke masa Mei13?

  • hangsengnikkei

    Member
    23 May 2013 at 2:23 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    Seandainya pernyataan saya sudah sepaham tapi pertanyaan rekan tetap pada pertanyaan seperti diatas saya boleh menjawab karena kita baru terima FP MEI 2013 rekan dimana kondisi agt 12 – apr 13 kita terus lebih bayar yang setiap bulannya dikompensasi ke bulan berikutnya, kalau kita revisi SPT OKT makin payah nanti rekan buat pembetulannya

    apakah kl pembetulan SPT LB harus selalu dikompensasikan ke masa berikutnya alias ga bs ke masa lainnya?

Viewing 16 - 30 of 95 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now