Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara rekonsiliasi pph badan dengan laporan keuangan yang menggunakan PSAK 46
cara rekonsiliasi pph badan dengan laporan keuangan yang menggunakan PSAK 46
Mungkin ada yang bisa bantu, untuk penggunaan PSAK 46 yayasan itu bagaimana rekonsiliasi nya ya dan peraturannya ada dimana ya? terima kasih
Mungkin ada yang bisa bantu, untuk penggunaan PSAK 46 yayasan itu bagaimana rekonsiliasi nya ya dan peraturannya ada dimana ya? terima kasih
Mungkin ada yang bisa bantu, untuk penggunaan PSAK 46 yayasan itu bagaimana rekonsiliasi nya ya dan peraturannya ada dimana ya? terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies