Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cara Perhitungan PPH Badan & Jurnal
Cara Perhitungan PPH Badan & Jurnal
Rekan,
Mohon bantuannya untuk memberikan info mengenai contoh perhitungan detail mengenai pph badan dan cara penjurnalannya.
Salam
cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..
dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..- Originaly posted by yovi:
cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..
bisa dijelaskan cara merubahnya?
Originaly posted by yovi:dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..
Ada ya tarif PPh 29?
atau maksudnya tarif PPh Badan?Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by yovi:
cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..bisa dijelaskan cara merubahnya?
Originaly posted by yovi:
dari laba/rugi fiskal tersebut langsung dikalikan dengan tarif PPh 29..Ada ya tarif PPh 29?
atau maksudnya tarif PPh Badan?Mohon pencerahannya…
Salam
ini ngetes namanya..
hehehe..saya coba jawab ya..
Originaly posted by hanif:bisa dijelaskan cara merubahnya?
cara merubahnya dengan cara melakukan penyesuaian fiskal pada laporan keuangan komersial sehingga menjadi laporan fiskal..
Originaly posted by hanif:Ada ya tarif PPh 29?
atau maksudnya tarif PPh Badan?iya maksudnya tarif PPh badan..
tapi bukankah PPh badan itu merupakan PPh 29 juga?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
tapi bukankah PPh badan itu merupakan PPh 29 juga?
PPh Pasal 29 adalah istilah untuk pajak kurang bayar yang terdapat di dalam SPT Tahunan PPh. Sehingga, PPh Pasal 29 itu ada pada SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Salam
- Originaly posted by yovi:
ini ngetes namanya..
hehehe..ah enggak kok.
saya cuma agak asing dengan istilah merubah.Mungkin akan lebih pas bila digunakan istilah koreksi atau penyesuaian berdasarkan ketentuan fiskal.
Salam
rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
thx atas bantuannya.- Originaly posted by lin:
rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
thx atas bantuannya.maksudnya
Salam
- Originaly posted by lin:
rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
maksudnya besaran tarifnya ya?
- Originaly posted by hanif:
cara melakukan perhitungan PPh badan dengan cara merubah laporan komersial menjadi laporan fiskal..
bisa dijelaskan cara merubahnya?
istilahnya merubah ya? bimsalabim,, hehehe…
laporan komersil yang sudah diadakan penyesuaian fiskal positif dan negatif, itulah laporan keuangan fiskal. - Originaly posted by lin:
rekan-rekan mohon bantuannya saya ingin bertanya bagaimana cara perhitungan PPH 29 tahun 2009?
abis dapat laba neto / bersih fiskal dikalikan dengan tarif yang berlaku pada tahun berjalan.
kalo tidak salah ingat, 28%
untuk peredaran bruto dibawah 48M dapat pengurangan senilai 50% menjadi 14%
untuk lebih jelas mgkn bisa acukan ke uu no 36 thn 2008 pasal 17 beserta penjelasannyaCMIIW
cuma sekedar revisi… tarif yang berlaku diatas 4.8 M sekarang 25%
untuk peredaran 4.8 M berlaku tarif 25% x 50% x 4.8
hasil dari tarif 4.8M ditambah sama hasil dari omset diatas 4.8M
smoga membantuanton
08211 4138 297- Originaly posted by oterss:
cuma sekedar revisi… tarif yang berlaku diatas 4.8 M sekarang 25%
untuk peredaran 4.8 M berlaku tarif 25% x 50% x 4.8
hasil dari tarif 4.8M ditambah sama hasil dari omset diatas 4.8M
smoga membantuSetuju sama jawaban ini…
Salam…
sebenarnya pajak itu membantu kita bukan menyusahkan kita, kalo kita tidak mengerti dalam hal menghitung pajak hubungi aj AR kita atau teman kita untuk membantu masalah perpajakan. untuk tarif pajak PPh badan yang berlaku sekarang adalah 25% dan seterusnya..
salam..