Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › cara perhitungan pph 22 import
salam ortax..
ada yg bisa bantu saya mengenai contoh kasus dan cara perhitungan PPh pasal 22
saya sangat membutuhkannya.
makasi sebelumnya salam ortax
PT. ABC importir pemegang API mengimpor peralatan termasuk barang mewah kelompok 40% dengan nilai CIF US$ 1.000. ia harus bayar bea masuk 30%.
Kurs US$ 1 = Rp. 10.000,00Nilai CIF = 1.000 x 10.000 = …….10.000.000
Bea Masuk = 30% x 10.000.000= 3.000.000+
Nilai CIF……………………………………….. …………13.000.000PPh 22 = 2.5% x 13.000.000…………………………….325.00 0
PPN =10% x 13.000.000……………………………….1.3 00.000
PPnBM = 40% x 13.000.000…………………………..5.200.000Kalau importir tidak punya API
PPh 22 = 7,5% x 13.000.000 ……………………………975.000Salam
Penjualan brg produksi
Industri Semen 0.25 % x Nilai Jual Bruto
Industri Kertas 0.10 %x Nilai Jual Bruto
Industri Baja 0.30 % x Nilai Jual Bruto
Industri Otomotif 0.45% x Nilai Jual Brutoada lagi yg lainya silahkan deh?
PT.Industri Otomotif selaku pabrikan mobil melakukan transaski sbb :
a. Menjual mobil kepada Dealer Utama sebesar Rp. 50 miliar
b. Menjual mobil kepada PEMDA DKI sebesar Rp. 10 miliar
atas transaksi diatas pemotongan PPH Psl 22 :
a. menjual mobil kepada dealer utama sebesar Rp. 50 miliar dan memungut PPH Psl 22 sebesar 0,45% x Rp. 50 miliar
b. Menjual mobil kepada PEMDA DKI sebesar Rp. 10 miliar dan dipungut PPH Psl 22 sebesar 1,5% X Rp. 10 miliar
Semoga contoh ini dapat bermanfaat bagi rekan Adita.terimakasi rekan ega,irwan
khususnya mas hanif..trimaksi banyak.. apa ada tambahan conto kasus lagi seperti ituada yg bisa tambahkan contoh kasus dan perhitungannya terkait pph 22 import ini
tambain donk….. contoh2 kasus nya…
makasih ya agan sekalian, ngebantu ane ngerjain tugas potput nih 😀
- Originaly posted by adita:
tambain donk….. contoh2 kasus nya…
sepertinya beli saja bukunya di toko buku.. CMIIW
salam
- Originaly posted by hendrioye:
sepertinya beli saja bukunya di toko buku.. CMIIW
heheh..ide nya mantab nih..
tapi sepertinya rekan adita sudah membelinya abis ga ada yg nambahin..sejak dipostingnya pertanyaan ini th 2009 hingga hari ini
Update
PPh 22 untuk industri/pedagang pengumpul hasil pertanian,perkebunan dari pedagang pengumpul untuk tujuan ekspor dikenakan 0,25%….. aturan lama 0,5%