• Cara perhitungan BPHTB Waris

  • limak

    Member
    28 September 2011 at 2:11 pm

    Mohon Bantuannya , Kami 4 bersaudara A, B, C,D, mendapat Warisan Tanah dengan Nilai 1 Milyar dari Orang Tua kami Mr.X, jika NPOPTKP didaerah kami sebesar Rp300jt, apakah atas warisan A,B,C,D yang masing masing mendapat Tanah senilai NJOP Rp250Juta terkena BPHTB, BPHTB dihitung dari nilai waris sebesar Rp 1 Milyar , atau per bagian Ahli Waris. Terimakasih sebelumnya.

  • limak

    Member
    28 September 2011 at 2:11 pm
  • masland

    Member
    29 September 2011 at 8:25 am

    1. jika tanah dan bangunan tersebut status kepemilikan haknya sudah bersertifikat maka proses yg dilakukan ada 2 yaitu waris dan APHB..

    2. namun jika tanah dan bangunan tersebut status kepemilikannya masih letter-c, pethok, atau yg sejenis,maka proses perolehan haknya disamakan dengan perolehan hak baru dengan NPOPTKP minimal Rp. 60 jt.

  • Siip

    Member
    29 September 2011 at 8:38 am

    coba berpendapat..

    BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan) dikenakan atas haknya masing2 dan NPOPTKP melekat ke penerima hak. Misalkan warisan ada 4 orang (A,B,C,D) maka untuk keempatnya masing2 mendapat NPOPTKP, analoginya : BPHTB melekat pada hak yang tadinya atas 1 orang menjadi 4 orang sehingga perhitungannya sbb:

    NOP………………….Rp 250.000.000
    NOPPTKP…………..(Rp 300.000.000)
    NOPKP……………….Nihil

    sehingga atas masing2 anak (A,B,C,D) tidak terutang BPHTB

  • masland

    Member
    29 September 2011 at 9:05 am

    jika tanah warisan telah memiliki sertifikat maka perhitungannya :

    1. waris :
    NPOP………………Rp. 1.000.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
    BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)

    2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)

    NPOP………………Rp. 250.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
    BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)

    jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000

  • Siip

    Member
    29 September 2011 at 9:20 am

    rekan masland..

    mohon koreksi ya..

    berdasarkan..
    Waris (pasal 3 ayat (2) jo PP No. 111 tahun 2000) :

    Originaly posted by masland:

    1. waris :
    NPOP………………Rp. 1.000.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
    BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)

    harusnya
    NPOP …………….Rp 1.000.000.000
    NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
    NPOPKP………………..700.000.000
    DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
    BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000

    ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..

    Originaly posted by masland:

    NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)

    NPOPTKP untuk transaksi jual beli dan seterusnya kan bedan dengan
    NPOPTKP waris…

    Mohon pencerahan kembali rekan..

  • limak

    Member
    29 September 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by siip:

    harusnya
    NPOP …………….Rp 1.000.000.000
    NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
    NPOPKP………………..700.000.000
    DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
    BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000

    ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..

    Bagaimana jika status tanahnya masih letter c dan diwariskan ke-4 orang: A, B,C,D

  • masland

    Member
    29 September 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by siip:

    29 Sep 2011 09:20 •

    rekan masland..

    mohon koreksi ya..

    berdasarkan..
    Waris (pasal 3 ayat (2) jo PP No. 111 tahun 2000) :
    Originaly posted by masland:
    1. waris :
    NPOP………………Rp. 1.000.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
    BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)

    harusnya
    NPOP …………….Rp 1.000.000.000
    NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
    NPOPKP………………..700.000.000
    DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
    BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000

    ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..

    untuk rekan siip

    sesuai dengan pasal 88 UU 28/2009 tentang PDRD pengurangan 50% terhadap BPHTB waris ditiadakan.

  • masland

    Member
    29 September 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by masland:

    2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)

    NPOP………………Rp. 250.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
    BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)

    jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000

    untuk rekan limak perhitungan BPHTB tuk waris letter C sama dengan perhitungan no. 2 diatas tanpa digabung perhitungan no. 1,karena ketika letter C didaftarkan perolehan haknya,peritungan BPHTBnya disamakan dengan pendaftaran hak baru

  • Siip

    Member
    29 September 2011 at 5:03 pm

    Rekan masland..

    Boleh dishare dasar hukumnya agar rekan limak ga penasaran.. karena nilai yang dibayar tersebut cukup besar loch..

    Salam

  • limak

    Member
    29 September 2011 at 8:21 pm

    Thanks for all, atas jawabannya, ternyata gede juga pajaknya ya rekan masland

  • semoga

    Member
    30 September 2011 at 8:19 am

    menurut saya ga sebesar ini loch..

    Originaly posted by masland:

    jika tanah warisan telah memiliki sertifikat maka perhitungannya :

    1. waris :
    NPOP………………Rp. 1.000.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
    BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)

    2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)

    NPOP………………Rp. 250.000.000
    NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
    NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
    BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)

    jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000

    dari perhitungan di atas kelihtan jelas adanya double pemungutan pajak sedangkan peraturan pajak pada prinsipnya tidak memperbolehkan hal tersebut.

    Menurut saya hitungannya adalah:

    atas bphtb warisan

    Originaly posted by siip:

    NPOP …………….Rp 1.000.000.000
    NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
    NPOPKP………………..700.000.000
    DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
    BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000

    hanya satu kali..
    sedangkan pembagian ke 4 anaknya..
    menganut prinsip sbb berikut :

    BPHTB yang dikenakan hanya BPHTB Waris saja karena jika APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA) dikenakan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda, hal ini bertentangan dengan Azas Hukum Pajak yang melarang terjadinya praktek pemungutan pajak ganda.

  • Stevenson1984

    Member
    19 October 2011 at 1:00 pm

    Mohon bantuannya, ada suatu kasus seperti ini :
    WP A sebagai orang tua dari WP B ( SEBAGAI SUAMI ) memberikan warisan kepada WP C ( sebagai istri ), kemudian dari pihak AR menginginkan lampiran dari BPHTB sementara lampiran tersebut masih ada di notaris. kira2x berapa lama pengurusan BPHTByang ada di Notaris. tkx

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now