Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Cara perhitungan BPHTB Waris
Cara perhitungan BPHTB Waris
Mohon Bantuannya , Kami 4 bersaudara A, B, C,D, mendapat Warisan Tanah dengan Nilai 1 Milyar dari Orang Tua kami Mr.X, jika NPOPTKP didaerah kami sebesar Rp300jt, apakah atas warisan A,B,C,D yang masing masing mendapat Tanah senilai NJOP Rp250Juta terkena BPHTB, BPHTB dihitung dari nilai waris sebesar Rp 1 Milyar , atau per bagian Ahli Waris. Terimakasih sebelumnya.
1. jika tanah dan bangunan tersebut status kepemilikan haknya sudah bersertifikat maka proses yg dilakukan ada 2 yaitu waris dan APHB..
2. namun jika tanah dan bangunan tersebut status kepemilikannya masih letter-c, pethok, atau yg sejenis,maka proses perolehan haknya disamakan dengan perolehan hak baru dengan NPOPTKP minimal Rp. 60 jt.
coba berpendapat..
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah & Bangunan) dikenakan atas haknya masing2 dan NPOPTKP melekat ke penerima hak. Misalkan warisan ada 4 orang (A,B,C,D) maka untuk keempatnya masing2 mendapat NPOPTKP, analoginya : BPHTB melekat pada hak yang tadinya atas 1 orang menjadi 4 orang sehingga perhitungannya sbb:
NOP………………….Rp 250.000.000
NOPPTKP…………..(Rp 300.000.000)
NOPKP……………….Nihilsehingga atas masing2 anak (A,B,C,D) tidak terutang BPHTB
jika tanah warisan telah memiliki sertifikat maka perhitungannya :
1. waris :
NPOP………………Rp. 1.000.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)
NPOP………………Rp. 250.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000
rekan masland..
mohon koreksi ya..
berdasarkan..
Waris (pasal 3 ayat (2) jo PP No. 111 tahun 2000) :Originaly posted by masland:1. waris :
NPOP………………Rp. 1.000.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)harusnya
NPOP …………….Rp 1.000.000.000
NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
NPOPKP………………..700.000.000
DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..
Originaly posted by masland:NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
NPOPTKP untuk transaksi jual beli dan seterusnya kan bedan dengan
NPOPTKP waris…Mohon pencerahan kembali rekan..
- Originaly posted by siip:
harusnya
NPOP …………….Rp 1.000.000.000
NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
NPOPKP………………..700.000.000
DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..
Bagaimana jika status tanahnya masih letter c dan diwariskan ke-4 orang: A, B,C,D
- Originaly posted by siip:
29 Sep 2011 09:20 •
rekan masland..
mohon koreksi ya..
berdasarkan..
Waris (pasal 3 ayat (2) jo PP No. 111 tahun 2000) :
Originaly posted by masland:
1. waris :
NPOP………………Rp. 1.000.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)harusnya
NPOP …………….Rp 1.000.000.000
NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
NPOPKP………………..700.000.000
DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000ini kasusnya kan kalau diwariskan ke satu orang..
untuk rekan siip
sesuai dengan pasal 88 UU 28/2009 tentang PDRD pengurangan 50% terhadap BPHTB waris ditiadakan.
- Originaly posted by masland:
2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)
NPOP………………Rp. 250.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000
untuk rekan limak perhitungan BPHTB tuk waris letter C sama dengan perhitungan no. 2 diatas tanpa digabung perhitungan no. 1,karena ketika letter C didaftarkan perolehan haknya,peritungan BPHTBnya disamakan dengan pendaftaran hak baru
Rekan masland..
Boleh dishare dasar hukumnya agar rekan limak ga penasaran.. karena nilai yang dibayar tersebut cukup besar loch..
Salam
Thanks for all, atas jawabannya, ternyata gede juga pajaknya ya rekan masland
menurut saya ga sebesar ini loch..
Originaly posted by masland:jika tanah warisan telah memiliki sertifikat maka perhitungannya :
1. waris :
NPOP………………Rp. 1.000.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 300.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 700.000.000
BPHTB…………….Rp. 35.000.000—–>(5% X Rp. 700.000.000)2. APHB :(ketika sertipikat dibalik nama atas nama masing2 ahli waris)
NPOP………………Rp. 250.000.000
NPOPTKP…………(Rp. 60.000.000)
NPOPKP…………..Rp. 190.000.000
BPHTB…………….Rp. 9.500.000—–>(5% X Rp. 190.000.000)jadi total BPHTB terutang Rp. 35.000.000 + (4 X 9.500.000) = Rp. 73.000.000
dari perhitungan di atas kelihtan jelas adanya double pemungutan pajak sedangkan peraturan pajak pada prinsipnya tidak memperbolehkan hal tersebut.
Menurut saya hitungannya adalah:
atas bphtb warisan
Originaly posted by siip:NPOP …………….Rp 1.000.000.000
NPOPTKP……….(Rp 300.000.000)
NPOPKP………………..700.000.000
DPP BPHTB….5% x Rp 700.000.00= Rp 35.000.000
BPHTB terutang = Rp 35.000.000 x 50%= 17.500.000hanya satu kali..
sedangkan pembagian ke 4 anaknya..
menganut prinsip sbb berikut :BPHTB yang dikenakan hanya BPHTB Waris saja karena jika APHB (AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA) dikenakan maka akan terjadi pengenaan pajak ganda, hal ini bertentangan dengan Azas Hukum Pajak yang melarang terjadinya praktek pemungutan pajak ganda.
Mohon bantuannya, ada suatu kasus seperti ini :
WP A sebagai orang tua dari WP B ( SEBAGAI SUAMI ) memberikan warisan kepada WP C ( sebagai istri ), kemudian dari pihak AR menginginkan lampiran dari BPHTB sementara lampiran tersebut masih ada di notaris. kira2x berapa lama pengurusan BPHTByang ada di Notaris. tkx